
POSBEKASI.COM | CIBITUNG – Satgas Covid-19, dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, Herman Hanafi beserta Forkopimda Kabupaten Bekasi, menyegel 2 perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cibitung, karena melanggar aturan PPKM Darurat, Selasa (6/7/2021).
Kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran PPKM Darurat dengan masih beroperasional tanpa memiliki surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sehingga harus dihentikan kegiatannya.
“Pemberian sanksi ini bertujuan agar masyarakat Kabupaten Bekasi dapat lebih disiplin dalam masa PPKM Darurat,” kata Herman.
Sebelumnya, petugas gabungan melakukan operasi penertiban dengan menutup tempat usaha yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di
wilayah Cikarang Selatan, Senin (5/7/2021).
Kabag Ops Polres Metro Bekasi, AKBP Yuli Haryudo mengatakan petugas mendapati sejumlah usaha ekonomi seperti pedagang pakaian, penjual telepon genggam, serta warung makan termasuk restoran yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Toko-toko serta warung makan dan restoran di wilayah Ciantra dan Lippo Cikarang kami tutup karena berpotensi menyebabkan kerumunan,” ujarnya.
Menurut Yuli, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sehari sebelumnya. Mereka diminta untuk menaati ketentuan PPKM Darurat dengan konsekuensi penutupan tempat usaha bagi para pelanggarnya.
“Ya sudah semestinya kami lakukan ini (penutupan) demi kesehatan dan keselamatan warga karena bagaimanapun juga itu yang menjadi prioritas kami,” ucapnya.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat.
“Hari ini kita masih persuasif tapi apabila mereka kembali melanggar, kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha,” kata Deni.[ETH/SFN]

