Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Polsek Tamansari Tangkap 2 Wanita Pembawa Obat Keras dalam Botol Permen
Tawuran Berdarah di Cikunir Bekasi: Polsek Bekasi Selatan Amankan 6 Pelajar
Operasi Pemulihan Kampung Ambon, Brimob dan Ditresnarkoba Amankan 5 Orang dan Puluhan Sajam
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar dalam OTT Pejabat BNPB
Kejagung Usut KSO Migas Bekasi, Kerugian Ditaksir Rp2 Triliun
KPK Dikabarkan Tangkap Pejabat BNPB
Kasus Kekerasan Seksual Pesantren Pekayon, Pemkot Bekasi Siapkan Pemindahan Santri
Sembunyi di Colomadu Jawa Tengah, Apoteker Pencuri Uang Apotek Ditangkap Polisi
Tim Resmob Polda Jabar Ringkus Penembak Pelajar SMA Garut
KPK Ingatkan Nusron Wahid Penuhi Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
TNI AD Ungkap Praktik Judi Online di Perumahan KPAD Cijantung
Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangunan Liar Medansatria
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat jadi ASN Imbas Temuan Fasilitas Mewah di Penjara
Suyudi Ario Seto jadi Kapolri, Prabowo Rombak Menteri Kabinet Merah Putih
Malam Ini, Persib vs Cong Viettel FC: Marc Klok Targetkan Kemenangan Kedua di Asia
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tekuk Thailand, Polda Metro: Kondusif!
Polda Metro Jaya Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026 Vietnam vs Pakistan di Gelora Bung Karno
Mengapa Bangsa Ini Tidak Bersatu, Seperti saat Mendukung Timnas Sepakbola?
Laga Indonesia vs Malaysia di SUGBK Sore Ini, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Polda Metro Jaya dan The Jakmania Gelar Tasyakuran Jaga Keamanan Jakarta
Polri All Out Amankan Gelaran Perdana FIFA ASEAN Cup 2026
Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton
Polsek Tamansari Tangkap 2 Wanita Pembawa Obat Keras dalam Botol Permen
Tawuran Berdarah di Cikunir Bekasi: Polsek Bekasi Selatan Amankan 6 Pelajar
Menaker Yassierli ke Peserta PVN: Kuasai Skill & Buat Portofolio
Uang Suap OTT Klaten Dalam Tong Biru, Bupati Hamenang Ditahan
Wakapolres Jakbar Imbau Warga Jaga Kamtibmas Lewat Safari Jumat di Kedoya Utara
OTT Kasus Dana Siap Pakai BNPB: KPK Sita Uang, Emas, hingga Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Polsek Tamansari Tangkap 2 Wanita Pembawa Obat Keras dalam Botol Permen
Operasi Pemulihan Kampung Ambon, Brimob dan Ditresnarkoba Amankan 5 Orang dan Puluhan Sajam
KPK OTT Bupati Klaten dan Pejabat BPK Jateng Sita Uang Rp1 M
Reshuffle Kabinet Kedelapan: Prabowo Lantik Wamen, Kepala BNPB, dan BPGMN
Kerja Nyata Kemenimipas: Menjaga Pintu Negara, Membuka Jalan Harapan
KPK Duga Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB Disalahgunakan, 5 Orang Ditahan
Dekatkan Diri Sejak Dini, 14 Samsat Polda Metro Jaya Gelar Program Polisi Sahabat Anak di TK
Ketua Dewan Pembina GLN Gareulis Jabar H. Syahrir Dorong Pelajar Berjiwa Pemimpin Visioner
Polemik PKPU Syarat Gibran: Doli Siap Buka Rekaman, Mahfud Desak KPU Dipidanakan
Kejagung Usut KSO Migas Bekasi, Kerugian Ditaksir Rp2 Triliun
Besok di BAGEUR Oktober, Ketua Pembina GLN Gareulis Syahrir Ajak Siswa Tamsel Melek Ekologi dan Demokrasi
Dialog Wakil Rakyat: Pentingnya Sosialisasi Perda dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Rentetan Perundungan Kian Perihatin, Syahrir: Dunia Pendidikan Butuh Perbaikan Sistemik