Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Pemkab Bekasi Berhentikan ASN PPPK Terjerat Narkoba
Angkat Kabel PLN, 5 Kru Sound System Sisingaan di Cikarang Tersetrum
Mega Korupsi Badan Gizi Nasional: Dadan-Sony-Lodewyk Langsung Dijebloskan ke Penjara
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras di Cikarang
WNA Korea Selatan Juragan Kontrakan Tewas Bersimbah Darah di Tambun Selatan
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 30 Cartridge Etomidate di Cengkareng
Sikat Habis Begal dan Curanmor, Polda Metro Jaya Ringkus 173 Pelaku Kejahatan
Kali Rawalumbu Tercemar, DLH Kota Bekasi Terjunkan Tim
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Transnasional, 4 WNA China Pengedar Etomidate Diringkus
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 760 Botol Merkuri di Tanjung Priok
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ekspor Ribuan Motor Ilegal ke Afrika
Lab Vape Narkoba Milik WN Malaysia Digerebek di Tangerang, Sita Ribuan Cartridge
Pembunuh Ibu di Curug Tangerang Ternyata Anak Tiri yang Sedang Fly Narkoba
Polisi Bongkar Lab Narkoba di Salemba Sita 5 Kg Tembakau Sintetis dan Bibit Produksi
Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Dunia 2026, Jepang dan Korsel Berpeluang Masuk Perempat Final
Wali Kota New York Zohran Mamdani Salat Iduladha Pakai Kostum Arsenal
POPDA Kabupaten Bekasi Jaring Atlet Muda Lewat 13 Cabang Olahraga
Bobotoh Bekasi Ikut Birukan Kota Bandung, Sambut Konvoi Persib Juara Hattrick
Sejarah Persib Hattrick Juara
Daftar Penghargaan BRI Super League 2025/26, Mariano Peralta Raih Best Player
Persib Hattrick Pertama di Liga Indonesia
Polda Metro Jaya Usut Kasus Kekerasan Seksual Pelatih Sepatu Roda di Tangsel
Pemkab Bekasi Berhentikan ASN PPPK Terjerat Narkoba
Angkat Kabel PLN, 5 Kru Sound System Sisingaan di Cikarang Tersetrum
KPK: Laporkan Jual Beli Kursi Penerimaan Siswa Baru
Intip Isi Surat Tulisan Tangan Sony Sanjaya untuk Kepala BGN Nanik S Deyang
Kemnaker Buka Loker Pramusaji Khusus Lansia, Ini Syaratnya!
Kemnaker dan IJTI Gandeng Jurnalis Kampus Hadapi Tantangan AI
Rupiah Tembus R818.000, BI Intervensi dan Batasi Dolar
Rekam Jejak Silmy Karim: Dari Dirut Spesialis ‘BUMN Sakit’ hingga Terjerat Kasus Korupsi Imigrasi
Pakai Kode ‘Malaikat’ dan ‘Konser Band’, 8 Pejabat Imigrasi Ditahan KPK
Kapolda Metro Jaya Lantik 993 Bintara Remaja di SPN Lido
Daftar Lengkap OTT 8 Pejabat Imigrasi dan Wamen Silmy Karim yang Ditahan KPK
Mega Korupsi Badan Gizi Nasional: Dadan-Sony-Lodewyk Langsung Dijebloskan ke Penjara
Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Agustus 2026, Simak Aturannya!
Anggota DPRD Jabar H Syahrir Ungkap Cara Sulap Limbah Industri B2/B3 Jadi PAD
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Menjawab Krisis Iklim, Menuntaskan Darurat Sampah Menuju Jawa Barat Hijau
H Syahrir Sambut Hadirnya Sekolah Rakyat di Kabupaten Bekasi: Solusi untuk Warga Kurang Mampu
Realisasi Janji Presiden Prabowo, Sekolah Rakyat Kini Hadir Sentuh Warga Pinggiran Bekasi
Minim Infrastruktur dan PJU, Warga Sukadanau Cikarang Barat Mengadu ke Anggota DPRD Jabar
Plt Kades Sukadanau Keluhkan PJU dan ‘Danau Dadakan’, Anggota DPRD Jabar Syahrir: Kabupaten Bekasi Tak Layak Telantar