Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a.Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a.Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b.Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c.Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1).Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2).Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3).Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4).Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d.Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a.Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b.Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c.Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1).Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2).Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3).Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d.Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e.Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f.Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g.Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h.Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a.Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c.Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d.Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1)Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2).Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3).Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e.Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a.Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b.Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c.Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a.Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b.Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Gawat! Kejagung Geledah 6 Kantor OPD Pemkot Bekasi Terkait Kasus Korupsi PT Migas
Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Rusak Jalan Provinsi, Pemda Jabar Hentikan Aktivitas Tambang di Pangkalan Karawang
DPRD Bekasi Respons Tuntutan Buat Pansus soal Pengelolaan Anggaran
OTT Korupsi ATR/BPN: KPK Tahan Dirut Summarecon Terkait Pengurusan HGB Bogor
Sidak Disdukcapil Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pelayanan Tanpa Pungli
Polres Subang Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Seksual Anak, Libatkan Pendidik dan Orang Terdekat
Polres Metro Bekasi Sita Ribuan Butir Obat Keras Daftar G dan Tangkap Dua Tersangka
Kasus Suap Proyek Pemkab Bekasi, Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Sang Ayah Dipenjara 4 Tahun
Disdik Jabar Nonaktifkan Guru SMAN 1 Pamanukan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Tangsel, Empat Tersangka Diringkus
Polres Metro Bekasi: Laporan Kasus Abah Setu Masih Berjalan
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
TPA Galuga Bogor Kebakaran, Water Bombing TNI AU Diterjunkan
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Atlet Peraih Emas Asian Games 2026
Garuda Muda ke Piala Asia U-20 2027 Usai Bekuk Australia 2-0
Wawali Abdul Harris Bobihoe Dorong Generasi Muda Jauhi Hal Negatif Lewat Turnamen Sepak Bola
Kalimalang Bekasi Bakal Jadi Destinasi Wisata Air dan Arena Lomba Dayung Piala Gubernur
Pemkot Bekasi Siapkan Anggaran dan Venue Olahraga Sambut Porprov XV Jawa Barat
Persiapan Kabupaten Bekasi Menghadapi Porprov Jabar 2026
Perumda Tirta Bhagasasi Gandeng Swasta Bangun GOR Voli
Efek Kabut Asap, F1 Singapura Berisiko Terganggu
Gawat! Kejagung Geledah 6 Kantor OPD Pemkot Bekasi Terkait Kasus Korupsi PT Migas
Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR BPN Usai Tetapkan Delapan Tersangka Suap HGB Summarecon
Kejagung Ungkap Kerugian Negara Korupsi Migas Bekasi Rp2 Triliun
Polda Metro Jaya Tahan Pria 23 Tahun Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah
Nigeria: Ketika Negeri Kaya Sumber Daya Kehabisan Energi untuk Membangun Masa Depan
Presiden Prabowo dan Gubernur Pramono Jajal Langsung LRT Jakarta Rute Kelapa Gading – Manggarai
Ahmad Faruk Kembali Pimpin FWP Polda Metro Jaya, Syukuran Diwarnai Doa untuk Jurnalis Korban Bencana
Kemnaker dan BAZNAS Perluas Akses Kerja Inklusif bagi Mustahik dan Penyandang Disabilitas ke Jepang
OTT Korupsi ATR/BPN: KPK Tahan Dirut Summarecon Terkait Pengurusan HGB Bogor
Update KM Virgo Transport 8: Polri Kerahkan Helikopter dan Kapal Bantu Operasi SAR
Operasi Tangkap Tangan KPK Jerat Dirut Summarecon Agung hingga Dirjen ATR/BPN Terkait Pengurusan Lahan
Kapolda Metro Jaya Terima Audiensi Pimpinan DPRD DKI Jakarta
Dialog Interaktif Bersama Warga, Anggota DPRD Jabar Kawal Pemerintahan Desa Bekasi
Pilkades Damai Cegah Kecurangan dan Perpecahan, Syahrir Tekankan Integritas Pemimpin Desa
DPRD Bekasi Respons Tuntutan Buat Pansus soal Pengelolaan Anggaran
Antisipasi Karhutla dan Kekeringan, DPRD Jabar Ajak Warga Perketat Pengawasan Lingkungan
Jabar Dikepung 264 Kasus Karhutla, Syahrir Ajak Warga Siaga Hadapi Pancaroba Ekstrem
Anggota DPRD Jabar Serukan Pengawasan Semesta Bentengi Gen Z dari Hoaks