Posbekasi.com

Polri Tangkap Buronan Narkoba “The Doctor” di Penang, Malaysia

Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri kerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil meringkus buronan kelas kakap kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Ahad (5/4/2026). Posbekasi.com / Divhubinter Polri.

JAKARTA, POSBEKASI.com – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil meringkus buronan kelas kakap kasus narkotika berinisial AFT di Penang, Malaysia, pada Ahad (5/4/2026). Penangkapan yang dilakukan pukul 13.44 waktu setempat ini merupakan buah manis dari kerja sama intensif antara Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujar Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko.

AFT, yang dijuluki sebagai The Doctor, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri yang berperan sebagai distributor utama dalam jaringan narkotika lintas negara. Sebelum tertangkap di Penang, ia diketahui sempat melarikan diri dan lolos dari upaya penyergapan petugas saat berada di Kuala Lumpur.

“Kami terus berkomitmen untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional,” tegas Untung menambahkan komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan global.

Dalam menjalankan aksinya, AFT memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia, mulai dari sabu hingga cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate. Modus operandi yang digunakan cukup beragam, mulai dari jalur kargo hingga menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas sebagai kotak kado untuk mengelabui petugas.

“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” pungkasnya mengenai rencana pemulangan tersangka pada Senin (6/4/2026).

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan yang sebelumnya menyeret tersangka lain, termasuk E alias Koko E. Atas perbuatannya, AFT kini terancam jeratan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP