Posbekasi.com

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, 12.191 Lembar Disita

Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dii wilayah Bogor, Jawa Barat, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Posbekasi.com / Ismail Hasibuan

JAKARTA, POSBEKASI.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 12.191 lembar uang palsu dan menangkap seorang tersangka berinisial MP alias M (39).

“Penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.

Penggerebekan dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Selain lembaran uang palsu yang sudah dicetak maupun yang belum dipotong, petugas juga mengamankan perlengkapan produksi seperti printer, alat pemotong kertas, hingga tinta isi ulang.

“Dalam pengungkapan tersebut kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menyalin uang asli menggunakan printer dan master cetakan. Tersangka berencana mengedarkan uang tersebut dengan modus penipuan penggandaan uang untuk memancing calon korban agar menyerahkan uang asli dalam jumlah tertentu.

“Uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke masyarakat dengan modus seolah-olah pelaku mampu menggandakan uang, sehingga calon korban dipancing untuk menyerahkan sejumlah uang,” jelas AKBP Martuasah.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa tersangka juga telah menyiapkan kotak khusus untuk meyakinkan korban bahwa proses “penggandaan” telah berhasil. Tersangka mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan ekonomi, termasuk upaya membayar utang pada tahun sebelumnya yang sempat gagal.

“Jadi ketika korban memberikan uang sesuai yang ditawarkan tersangka, hasil penggandaannya adalah uang palsu. Karena itu yang bersangkutan juga sudah menyiapkan box,” ungkap Kasubdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Robby Syahfery.

Atas perbuatannya, MP kini terancam jeratan pasal berlapis terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran mata uang palsu sebagaimana diatur dalam KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa belasan ribu lembar barang bukti tersebut tidak dikonversi ke nilai rupiah karena statusnya yang bukan alat pembayaran sah.

“Kami menegaskan kembali bahwa uang palsu yang diamankan penyidik sebanyak 12.191 lembar. Kami tidak mengkonversikan dengan kurs rupiah karena itu bukan uang asli,” tegas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Guna mengantisipasi jatuhnya korban baru, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dalam setiap transaksi tunai. Polisi berkomitmen untuk terus memantau peredaran uang palsu yang meresahkan pelaku usaha kecil dan warga.

“Polri akan terus hadir di tengah masyarakat sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkas Kabidhumas.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP