
POSBEKASI.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik perjudian online jaringan internasional dan menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara Asia diamankan saat sedang mengoperasikan puluhan situs judi yang beroperasi di sebuah gedung di Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pengungkapan besar ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ratusan WNA di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa para pelaku menjalankan aktivitas perjudian yang terorganisasi secara lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.
Rincian pelaku yang diamankan terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 warga dari Malaysia dan Kamboja. Petugas menangkap mereka saat aktivitas operasional judi sedang berlangsung di lokasi.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkap Brigjen Pol. Wira.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan ini telah beroperasi selama dua bulan dengan menggunakan sekitar 75 domain dan situs web judi. Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa laptop, komputer, telepon genggam, paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang.
“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelas Brigjen Pol. Wira lebih lanjut mengenai pengembangan kasus.
Pihak kepolisian menyoroti bahwa penggerebekan ini membuktikan adanya pergeseran pola kejahatan siber transnasional. Indonesia kini mulai menjadi sasaran lokasi operasi setelah adanya penertiban besar-besaran di beberapa negara tetangga.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko.
Para pelaku kini terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut guna mengejar aktor intelektual di balik jaringan internasional ini.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

