
JAKARTA, POSBEKASI.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menyatakan berkas perkara kasus judi online (judol) yang terintegrasi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah lengkap atau P-21. Kasus yang melibatkan situs Civictoto dan Jaluttoro ini siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses penuntutan.
“Perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke penuntutan,” ujar Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan resminya diterima redaksi, Kamis (2/4/2026).
Penyidikan ini berhasil membongkar operasional sindikat yang dikendalikan oleh bos berinisial LT alias T (40). Tersangka diketahui mengoperasikan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2022 dari Kamboja dengan bantuan 17 karyawan, meski akhirnya ia diringkus di kediamannya di BSD City, Tangerang, pada Desember 2025 lalu.
“Dari hasil analisa dan profiling, penyidik menemukan bahwa operasional situs ini secara jelas menargetkan pasar Indonesia,” tegas Ade Safri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka meraup keuntungan pribadi berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan. Secara akumulatif selama tiga tahun beroperasi, total keuntungan yang dikantongi tersangka mencapai sekitar Rp3 miliar yang kemudian dicuci ke dalam berbagai aset mewah.
“Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memiskinkan mereka melalui penyitaan aset hasil kejahatan,” kata jenderal bintang satu tersebut.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti bernilai miliaran rupiah. Aset yang disita meliputi uang tunai Rp202 juta, logam mulia Antam, perhiasan, kendaraan, dokumen properti, hingga pemblokiran rekening penampungan dengan total nilai saldo mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
“Ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa negara tidak akan tinggal diam,” pungkas Ade Safri.
Kini, LT alias T terancam jeratan pasal berlapis mulai dari UU ITE, KUHP tentang perjudian, hingga UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta denda Rp2 miliar. Proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

