posbekasi.com

Pengoplos Gas di Kampung Telajung Dibekuk Polisi

Wakapolrestro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan didampingi Kasubag Humas Kompol Sukrisno menggelar kasus pengoplosan gas di Mapolrestro Bekasi, Rabu 24 Oktober 2018.[MIN]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Seorang pedagang Pengoplos tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, berinisial TS,42 tahun, di Kampung Telajung RT01/04, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibekuk polisi.

Pelaku menggunakan modus memindahkan 4 tabung gas 3 kilogram ke dalam 1 tabung gas 12 kilogram. 1 tabung gas 12 kilogram yang sudah dioplos, lalu dijual kembali oleh pelaku seharga Rp115 ribu, lebih murah di pasaran yang mencapai Rp145 ribu pertabung 12 kg.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Pengakuan pelaku baru 4 bulan melakukan pengoplosan. Dalam sebulan pelaku meraup omset Rp3juta,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfie Sulistiawan, di Mapolrestro Bekasi, kemaren.

Menurutnya, pelaku mengoplos gas dengan cara menyambungkan kedua katup menggunakan selang regulator. Ketika sudah tersambung, posisi tabung 3 kg kemudian dibalik untuk mengalirkan gas elpiji ke dalam tabung 12 kg. Usai terisi semua, pelaku menutup kembali tabung gas 12 kg dengan segel berwarna putih.

KLIK : Babinsa Lambangsari Dibacok Komplotan Begal di Grand Wisata Tambun

Saat proses pengoplosan, tabung gas 12 kg biasanya akan panas. Karena itu pelaku meletakkan tabung di dalam bak air dan ditambahkan batu es. Ini untuk menurunkan suhu tabung.

“Sehari pelaku hanya mengoplos 2 tabung gas 12 kg. Hal ini untuk menghindari kecurigaan tetangga sekitar warungnya,” ungkap AKBP Lutfie.

Selain merugikan masyarakat dan menyebabkan kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di pasaran, tindakan pelaku dapat membahayakan warga sekitar saat mengoplos gas.

KLIK : Lima PSK Mangkal di Depan Islamic Center Terjaring Razia

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna silver nopol B 9428 FAN, 70 tabung gas 12 kilogram hasil oplosan, 10 tabung gas 3 kilogram, 200 tabung gas 3 kilogram kosong, 2 selang regulator, 60 tutup segel warna putih dan 1 buah bak warna biru.

“Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp30miliar, dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 62 ayat 1Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b), (c) dan Pasal 10 (a),(e) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 30 dan 31 Jo Pasal 32 ayat 2 UU RI No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Pasal 53 huruf (d) UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” kata Luthfie.[ZEN/RIK/MIN]

BEKASI TOP