posbekasi.com

Polisi RW Bongkar Rumah Produksi Narkoba Jenis Tembakau Sintetis

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi usai membongkar rumah produksi narkoba jenis tembakau sintetis langsung di lokasi rumah kontrakan Kampung Kepuh Kavling Aljariyah RT005/RW015, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 1 Mei 2023. [Posbekasi.com /Istimewa]

posBEKASI.com | KARAWANG – Tim Sanggabuana Polres Karawang berkolaborasi dengan Polisi RW berhasil membongkar rumah produksi narkotika golongan 1 jenis tembakau sintesis di wilayah Kampung Kepuh Kavling Aljariyah RT005/RW015, Kelurahan Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Beberapa hari lalu mendapat keluhan masyarakat, bahwa ada warganya yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melaporkan kepada Polisi RW Bripka Dika,” kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dilokasi kontrakan produksi tembakau sintesis, Kamis 1 Mei 2023.

Pengungkapan berawal adanya kontrakan yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika, kemudian Polisi RW berkoordinasi dengan Tim Sanggabuana.

“Setelah penyelidikan, didapati keyakinan dan diduga kontrakan yang baru dikontrak 2 minggu merupakan lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintesis, kemudian melakukan penggeledahan dan akhrinya didapati 1 orang tersangka berinisial MRA yang merupakan warga Desa Karanganyar,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti dari mulai bahan narkotika yang siap edar dan bahan pembuat narkotika.

“Pelaku sengaja mengontrak untuk membuat narkotika, pelaku sudah melakukannya selama 2 bulan,” sambung Kapolres.

Harga satu paket sendiri yaitu sebesar Rp500 rupiah, dengan total dari hasil penangakapan ada 10 kilogram tembakau sintesis yang berkisar Rp100 juta rupiah.

“Untuk bahan baku, pelaku memperoleh dari tersangka yang masih dalam pengajaran yang diduga juga membantu dan melatih serta memasarkan. Pelaku menjual secara online dan secara langsung. Dan ada 1 lagi kontrakan yang mana juga tempat membuat narkotika jenis tembakau sintesis,” ujarnya.

Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. [din]

BEKASI TOP