posbekasi.com

Polisi Gagalkan 71 Kg Sabu Diseludupkan Lewat Ekspedisi

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memberi keterangan pers pengungkapan penyeludupan sabu lewat ekspedisi di Mabes Polri, Kamis (21/5/2020).[POSBEKASI.COM/COK]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Bareskrim Polri menggagalkan modus ekspedisi sembako menyeludupkan narkoba jenis sabu sebanyak 71 kilogram.

“Penggagalan penyeludupan sabu memanfaatkan situasi wabah Covid-19, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta,” kata Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Mabes Polri, Kamis (21/5/2020).

Informasi tersebut kata Gatot langsung ditindaklanjuti Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan.

“Pada Jumat (8/5/2020) anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lamsel memeriksa mini truk PT AMP dan berhasil menyita 66 kg shabu shabu disembunyikan di dalam safe deposit box. Polisi menggeledah mobil itu di cek poin Pelabuhan Bakauheni-Lampung,” katanya.

Selanjutnya polisi mengembangkan kasus pengungkapan 66 kg sabu itu akan dibawa ke PT. Alidon Express Makmur di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Di sana, polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut. Dirut PT Alidon berinisial RR (25) sebagai pengendali langsung diamankan,” terang Gatot.

Kepada polisi, RR memberi petunjuk Komisaris PT Alidon berinisial BP yang masih berstatus DPO. BP ternyata telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru melalui PT APM di Bandar Lampung.

“Dari 10 kg sabu itu, 5 kg diantaranya disisipkan dalam paket tepung dan dikirim oleh PT Alidon melalui jasa ekspedisi PT Dakota ke PT Langkah Maju. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada mobil ekspedisi,” ungkapnya.

Pada 10 Mei 2020, pukul 18.00 WIB lanjut Gatot, tim melakukan penggeledahan pada truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita 5 kg shabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama pengirim AAJ yang merupakan owner PT Langkah Maju. Kemudian polisi menggeledah PT Alidon cabang Pekan Baru dan kantor PT Langkah Maju milik AAJ. Hasilnya polisi tidak menemukan narkotika.

“Tidak ditemukan narkoba namun kita berhasil menangkap tersangka EA (22) yang merupakan karyawan PT Langkah Hijau yang mengakui mengepak shabu atas perintah DPO RY,” kata Gatot. [COK]

BEKASI TOP