Posbekasi.com

Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp29,5 M

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustin, menghadiri acara Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2025 di Pesanggrahan Padjajaran Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7/2025). Posbekasi.com /Ist

posBEKASI.com | PURWAKARTA – DPRD Provinsi Jawa Barat mengapresiasi sekaligus mendukung langkah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat khususnya dalam menanggulangi pelanggaran bea dan cukai. Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat yang turut berkontribusi dalam menangani kasus-kasus serupa.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustin seusai menghadiri acara pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode Oktober 2024 hingga April 2025 di Pesanggrahan Padjajaran, Alun-alun Kabupaten Purwakarta, Kamis (24/7/2025).

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung upaya pemerintah dan stakeholder terkait bahwa ini sebagai langkah dan upaya pemerintah untuk menyelamatkan potensi pendapatan khususnya di Jawa Barat,” ujar Sri.

Sri menambahkan, bahwa BKC ilegal itu sangat merugikan bagi pendapatan daerah. Sebab, dari cukai yang tidak terserap dan peredarannya sangat banyak di masyarakat. Sehingga dengan adanya BKC ilegal bisa merugikan perekonomian daerah hingga miliaran rupiah.

“Karena itu, kami berharap agar pemerintah juga terus meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan agar peredaran yang bersifat ilegal dapat terus ditekan,” tambah Sri.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bapak Erwan Setiawan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali setahun. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi yang telah menghasilkan penindakan signifikan selama periode tersebut.

“Alhamdulillah, ini adalah hasil kolaborasi yang solid. Tercatat total 49 juta batang rokok ilegal telah disita, dan hari ini kita secara simbolis memusnahkan 22 juta batang,” Wagub Jabar.

Menurutnya, pemusnahan keseluruhan 49 juta batang rokok ilegal, bersama ratusan botol minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, dan rokok elektrik (REL) ilegal, dilakukan di lokasi terpisah. Total nilai barang yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp29,5 Miliar dengan perkiraan kerugian negara akibat peredaran BKC ilegal mencapai lebih dari Rp25 Miliar dalam bentuk penerimaan cukai yang hilang.

Erwan berharap agar kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan penyemangat bagi seluruh pihak untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan barang ilegal di Jawa Barat. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi keuangan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta adil bagi pelaku usaha yang patuh pada peraturan.

Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai pihak dan menunjukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif dan bebas dari praktik ilegal. Kedepan, kolaborasi dan pengawasan yang lebih ketat akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Jawa Barat.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan simbolis dilakukan di Pasanggrahan Pajajaran, Alun-alun Pemkah Purwakarta, pada Kamis 24 Juli 2025 melalui pembakaran, pelarutan, dan perusakan.

Sementara untuk pemusnahan secara keseluruhan dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Ciwangi, Purwakarta, Jawa Barat, dengan metode yang sama.  Proses pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

“Pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan berbagai instansi penegak hukum, termasuk Satpol PP, Polri, TNI, dan Kejaksaan, serta perusahaan jasa titipan. Pada tahun 2024, tercatat 20.282 penindakan terhadap rokok ilegal dengan total Barang Hasil Penindakan (BHP) 792,29 juta batang,” kata Finari.

Meskipun jumlah penindakan menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, jumlah BHP mengalami peningkatan. Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat mencatat 4.228 penindakan dengan BHP 60,5 juta batang, sementara Kantor Wilayah DJBC Jakarta mencatat 720 penindakan dengan BHP 47,9 juta batang.

Kata dia, upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal bertujuan untuk pengendalian konsumsi rokok, pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi penindakan dan sinergi antar instansi dalam pengawasan. Upaya ini akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Finari. [amh]

BEKASI TOP