posbekasi.com

Suhup Akui Kompensasi TPA Burangkeng Tercantum Dalam Regulasi 2008

Puluhan warga melakukan penutupan TPA Burangkeng, Senin 4 Maret 2019.[dakta]
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI –  Menindak lanjuti terkait ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, oleh warga beberapa hari terakhir,

Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat kerja bersama, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Komplek Perkantoran Pemda Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu 6 Maret 2019.

Asisten Administrasi Umum, Suhup, mengatakan dengan tegas masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng. “Karena TPA Burangkeng merupakan tempat pembuangan akhir resmi milik Kabupaten Bekasi atau Negara,” kata Suhup.

KLIK : Ditutup Warga, Pemkab Bekasi Janjikan Uang Bau TPA Burangkeng

Menurut Suhup, tuntutan warga Burangkeng agar mendapat kompensasi dari keberadaan TPA dapat ditindaklanjuti. “Pasalnya, tuntutan tersebut memang tercantum dalam regulasi, tepatnya pada Undang-undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” terangnya.[RIK/POB]

BEKASI TOP