Posbekasi.com

Tiga Partai Besar Tunggu Putusan Gakumdu Vonis Pidana PPK Pebayuran dan Caleg Terlapor

Tim Sukses (Timses) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi), H. Syahrir, sampaikan laporan kecurangan suara pada Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi, di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Senin (18/3/2024). [PosBekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | CIKARANG – Tiga partai papan atas mendesak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, untuk melanjutkan kasus pergeseran suara pemilihan anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat di Kecamatan Pebayuran hingga tingkat keputusan vonis hukuman pidana terhadap pelaku atau yang turut serta melakukan pencurian suara caleg.

“Unsur pencurian ini adalah sebagai unsur kejahatan, menurut saya apabila Gakumdu tidak menindaklanjuti kasus pencurian dan pergeseran suara yang terjadi di Kecamatan Pebayuran berarti Gakumdu tidak menegakkan hukum pemilu yang berlaku, atau sama jahatnya,” ungkap Agung Lesmana, Tim Sukses (Timses) calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya) Gerindra) H. Syahrir, untuk Dapil Jabar IX (Kabupaten Bekasi), Selasa (26/3/2024).

Kemudian lanjut Agung, kita ketahui bersama tidak hanya partai yang saya laporkan yaitu Gerindra namun Golkar dan PDI juga mengalami hal yang sama. Oleh karena itu, kasus ini menjadi kasus yang penting dan serius untuk harus ditindaklanjuti ke arah pidana.

“Karena sangat menciderai demokrasi di Kabupaten Bekasi, saya pun yakin apabila ini ditegakkan secara adil dan hukum pidana yang berlaku, Sentra Gakumdu akan terlihat berwibawa di mata hukum dan masyarakat publik. Saya yakin juga, bukan hanya Gerindra tapi Golkar dan PDIP pun sangat mengecam dan menuntut kasus ini kepada hukum pidana,” terangnya.

Berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan, Agung berkesimpulan dan merekomendasikan terhadap perkara aquo, terbukti secara sah dan meyakinkan terdapat unsur pelanggaran pidana dan administrasi Pemilu.

Hal ini katanya, direkomendasikan sebagai berikut: dalam perkara aquo terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pelanggaran pidana, agar Bawaslu Kabupaten Bekasi menegakkan hukum seadil-adilnya memutuskan perkara dengan putusan:

1. Menyatakan terlapor (1 sampai dengan 5) Ketua dan anggota PPK Pebayuran yaitu; Muhamad Ulumudin, Haerudin Malik, Amung Munandar dan Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatan melanggar peraturan pemilu yaitu melakukan perubahan perolehan hasil Pemilu pada saat penetapan rekapitulasi di PPK Pebayuran.

2. Menyatakan terlapor 6 dan 7; BN. Holik Qodratullah dan Irpan Haeroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dugaan keterlibatan terlapor mempengaruhi ketua dan anggota PPK Pebayuran untuk melakukan perubahan perolehan hasil rekapitulasi di PPK Pebayuran, berbeda dengan sertifikat perolehan suara di TPS (C hasil DPRD-PORV).

3. Diberikan hukuman yang seberat-beratnya atas perbuatan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan para terlapor ketua dan anggota PPK Pebayuran yang telah secara sah dan melakukan perubahan hasil rekapitulasi dikenakan Pasal 551 Undang-undang nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbunyi: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

4. Diberikan hukuman seberat-beratnya terlapor 6 BN. Holik Qodratulloh, M.Si, dan terlapor 7 Irpan Haeroni, S.M dalam kapasitas sebagai calon legislatif untuk pemilihan DPRD Provinsi Dapil Jawa Barat 9, diduga kuat terlibat dengan melakukan tindakan-tindakan mempengaruhi PPK Pebayuran agar melakukan perubahan dan pergeseran perolehan suara partai Gerindra ke suara terlapor aquo, dengan ancaman pidana pasal 535 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dengan pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

Dalam perkara aquo terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pelanggaran administrasi, agar Bawaslu Kabupaten Bekasi menegakkan hukum seadil-adilnya memutuskan perkara dengan putusan:

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu aquo mohon;

1. Mohon dapat diputuskan tindakan terlapor 1 sampai dengan terlapor 5 yang merupakan ketua dan anggota PPK Pebayuran sebagai tindakan pelanggaran administrasi pemilu;

2. Agar dilakukan pemulihan (rehabilitasi) perolehan suara partai Gerindra dan calon anggota DPRD Prov Jabar 9 di Kecamatan Pebayuran (D hasil kecamatan DPRD-Prov) melalui koreksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi dalam proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Bekasi sesuai dengan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan demi keadilan hukum;

3. Mohon agar putusan perkara aquo memberikan kemanfaatan hukum dengan memperhatikan putusan dapat diambil dengan tempo waktu secepatnya dengan tenggat waktu keputusan sebelum berakhirnya pleno rekapitulasi di KPU Kabupaten Bekasi.

“Keputusan administrasi untuk PPK Pebayuran sudah sah dinyatakan bersalah atas tindakan pergeseran suara. Jadi besok atau lusa adalah keputusan pidana kasus ini. Tiga partai besar menanti dan harapkan Gakumdu memberi keputusan selaras dengan keputusan awal yakni memvonis secara bersalah secara hukum pidana,” pungkas Agung. [rls]

BEKASI TOP