posbekasi.com

Prostitusi Online Apartemen Margonda Residence 2 Dibandrol Rp500 Ribu

Polisi ungkap jaringan prostitusi yang bermarkas di Apartemen Margonda Residence 2.[IST]
MARGONDA | POSBEKASI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Depok membongkar jaringan prostitusi dengan menangkap empat orang pekerja seks komersil (PSK) dan dua pria yang diduga sebagai mucikari di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2.

“Penangkapan dilakukan di beberapa kamar berbeda di Apartemen Mares,” ujar Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro, kemaren.

Menurutnya, mereka yang ditangkap yakni SG (20 tahun), AD (19 tahun), FO (19 tahun), dan DP (22 tahun). Dua orang yang diduga mucikari yakni MF (20 tahun) dan MR (18 tahun).

KLIK : Jaringan Prostitusi di Apartemen Kalibata Kembali Dibongkar Polisi

“Salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok,” ujarnya.

Praktek protitusi di Apartemen Margonda Resudence, kata Kompol Bintoro, dilakukan melalui jaringan media online. Transaksi dilakukan melalui Twitter, Instagram maupu aplikasi Wechat.

KLIK : Praktek Prostitusi di Bekasi Meresahkan

“Hal ini menimbulkan keresahan karena bisa diakses oleh berbagai kalangan, termasuk oleh anak di bawah umur,” katanya

Dikatakannyam transaksi prostitusi berkomunikasi melalui aplikasi smartphone. Mereka memasang tarif yang bervariasi dari Rp500 ribu sampai Rp800 ribu per jam. “Tarif itu sudah termasuk sewa kamar apartemen,” ungkapnya.[ZUL/POB]

BEKASI TOP