posbekasi.com

Paripurna DPRD Tetapkan Pentri Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2018-2023

 

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi tetapkan pasangan Pentri sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bekasi periode 2018-2023.[IST]
BEKASI | POSBEKASI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengumuman dan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih priode 2019-2023 hasil Pilkada serentak Tahun 2018, atas nama Rahmat Effendi dan Tri Adhianto (Pentri), Kamis 16 Agustus 2018.

Dalam Sidang istimewa paripurna tersebut dilakukan penandatanganan berita acara pengusulan, pengesahan, pengangkatan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih oleh Ketua DPRD kota bekasi, Tumai beserta Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi.

Turut hadir menyaksikan penandatanagan Berita acara tersebut Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R. Ruddy Gandakusuma, Wakapolresta Bekasi Kota, Wakasdim 05/07 Bekasi, ketua KPU Kota Bekasi dan pemenang pilkada Kota Bekasi Wali kota Bekasi trrpilih, Rahmat Effendi dan Wakil Walikota terpilih Tri Adhianto.

Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dalam sambutannya menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : SE.120/2033/OTDA Tanggal 22 Maret 2017 tentang Pengesahan pengangkatan dan pembeehentian Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota /Wakil Wali Kota, yang menyatakan pengumuman hasil penetapan kepala daerah terpilih oleh KPU dilaksanakan dalam rapat istimewa.

KLIK : Rahmat-Tri Walikota Periode 2018-2023 Dilantik 20 September 2018

Dalam Rapat Paripurna ini telah disepakati pengusulan pengangkatan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota dan Tri Adhianto sebagai Wakil Wali Kota Bekasi priode 2019-2023 , ujar Sekretaris DPRD Kota Bekasi M. Ridwan ketika membaca berita acara Rapat Paripurna Istimewa.

Selanjutnya berita acara ini akan di sampaikan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Pj.Wali Kota Bekasi mengatakan kewenagan itu merupakan bagian dari prosedur formal untuk sah nya pemilukada serentak yang diawali oleh penetapan KPU kemudian ditindak lanjuti dengan digelarnya sidang paripurna.

Sehingga secara legal formal dinyatakan sah sebagai Wali Kota Bekasi terpilih untuk kemudian dilantik pada waktu yang sudah ditentukan yakni pada tanggal 20 september 2018.

Ruddy juga berharap Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih bisa melaksanakan dan bisa merealisasikan visi dan misi yang disampaikan kepada masyarakat saat kampanye.[Ezi/ISH]

BEKASI TOP