Kapolsek Setu AKP Agus Rohmat,SH, membenarkan penangkapan kedua pengedar yang juga pemakai.
“Penangkapan itu berawal ketika anggota unit Buser Reskrim sedang operasi kewilayahan mendapat informasi dari masyarakat ada salah seorang yang sering mengedarkan dan penyalahgunaan narkoba di sekitar Kampung Pabuaran Cimuning. Selanjutnya, anggota Buser Reskrim di pimpin Kanit Reskrim Iptu Indon Sitorus melakukan penyelidikan dan mencurigai seseorang yang kemudian di geledah,” kata Kapolsek Setu, di Setu, Jumat 13 Januari 2016.
Penggeledahan terhadap Marta alias O’ong, polisi menemukan satu paket sabu senilai Rp400 ribu dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri. “Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari orang yang bernama Deny alias Bona,” ungkap Kapolsek.
“Dari pelaku polisi berhasil menyita satu paket plastik clip berisi sabu bening senilai Rp1,3 juta, 54 plastik clip yang diduga untuk bungkus sabu, dua unit handphone dan 1 dompet warna hitam. Kini kedua pelaku berikut barang buktinya kita bawa ke Polsek Setu guna pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Kedua pelaku yakni O’ong yang tidak memiliki pekerjaan tetap merupakan warga Kampung Cimuning RT01/04, Kelurahan Cimuning, dan pelaku Bona yang juga tidak memiliki pekerjaan tetap merupakan warga Kampung Pabuaran RT01/01 Kelurahan Cimuning.
Keduanya masih berada di tahanan Polsek Setu itu dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomo 35 tahun 2009 tentang narkotika.[HSB]
4.