“Ada lima kriteria TPS rawan diantaranya rawan data pemilih, penyebaran logistik, permainan uang, adanya aparatur sipil negara (ASN) dan isu atau rumor tentang pasangan calon,” kata Komisioner KPU Bidang Hukum Kabupaten Bekasi, Iwan Setiyono, kemaren.
Dikatakannya, pemetaan ada 3.000 tempat pemungutan suara yang tersebar di 23 Kecamatan Kabupaten Bekasi, seperti di Kecamatan Muara Gembong bisa terjadi kerawanan penyebaran logistik karena tempat pemungutan suara berada pada dua tempat (seberang laut dan darat).
Dalam penanganan kerawanan ini yang paling mendapat sorotan adalah permainan politik uang. Ini biasa dilakukan oleh tim pemenangan pemilihan kepala daerah dari setiap pasangan calon.
Untuk itu perlunya pemetaan ini guna mengantisipasi lima kriteria tingkat rawan yang sering ditemukan dan pelakunya dari tim pemenangan kelima pasangan calon.
Dalam pemetaan ini juga dilakukan penyebaran informasi dari anggota yang bertugas dilapangan. Dari 3.000 tempat pemungutan suara ini akan dilakukan kerja sama dengan aparat hukum agar lebih kondusif dan juga bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam koordinasi ini juga dilakukan kerja sama dengan panitia pengawas tingkat kecamatan agar lebih kondusif.
Dikatakan Iwan, kegiatan ini agar terhindar dari segala kecurangan yang dilakukan oleh relawan maupun tim pemenangan pasangan calon.[ROM/ISH]
4.