“Ini merupakan kasus perdata yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat pada 2014,” katanya, kemaren.
Temuan perjalanan dinas fiktif terdapat pada 15 perjalanan dinas yakni, perjalanan dinas ke Bogor, Bandung, Banyumas, dan Makassar. Mereka yang melakukan perjalanan fiktif itu adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2009-2014 dan 2014-2019. Dimana kegiatannya tidak berjalan tapi sejumlah wakil rakyta itu mencairkan dana perjalanan itu.
“Saya imbau semua anggota dewan yang terlibat untuk mengembalikannya,” tutur Rahmat.
Sementara, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan perjalanan fiktif yang melibatkan Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
Sejumlah angota telah diperiksa oleh Kejari Kot Bekasi diantaranya DR dari Fraksi Golkar, MS dari Partai Bulan Bintang, BP dari Fraksi PKS dan KR dari Fraksi PKS.
Akibat perjalanan dinas fiktif itu mengkibatkan kerugian unag negara pada periode 2009-2014 mencapai Rp237 juta. Sedangkan untuk periode 2014-2019 masih dalam penghitungan.[IDH/FER]