
posBEKASI.com | BEKASI – Koordinator Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi, Wahyu Hidayat, mengatakan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad harus segera melakukan reformasi birokrasi, dimana terdapat banyak para pejabat birokrasi yang masih terlibat dalam kasus gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi.
“Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur, Berbagai permasalahan/hambatan yang mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperbaharui,” ucap Wahyu saat menggelar aksi Dewan Pemuda Reformasi (DPR) Kota Bekasi mendukung Pj Wali Kota Bekasi mereformasi birokrasi dengan mengganti para pejabat dan ASN yang terlibat gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di depan Plaza Pemkot Bekasi, Jumat (7/6/2024).
Menurut Wahyu Hidayat yang juga Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) menyebut reformasi birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan kata lain, lanjutnya, reformasi birokrasi adalah langkah strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional Maupun Daerah.
“Kami menuntut birokrasi pemerintahan Kota Bekasi untuk direformasi dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan masyarakat. Oleh karena itu harus segera diambil langkah-langkah yang bersifat mendasar, komprehensif, dan sistematik, sehingga tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien,” tegas Wahyu.
Wahyu juga menyampaikan bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Junaedi pernah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi mantan Wali Kota, dengan telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Walaupun belum ditetapkan oleh KPK, tapi Junaedi pernah mengembalikan uang serta diperiksa beberapa kali atas dugaan gratifikasi dan TPPU, maka dengan itu kami akan memberikan dukungan kepada Pj Wali Kota Bekasi Untuk segera melakukan reformasi birokrasi, dan mengganti para ASN yang terlibat dalam kasus tersebut,” tutup Wahyu. [rik]
Baca juga: Satpol PP Kota Bekasi Datangi Lokasi Galian Tanpa Ijin di Bekasi Timur Regensi
Baca juga: Viral Video Pasien DBD Bludak Bikin Direktur RSUD Kota Bekasi “Meradang”

