
posBEKASI.com | BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi Bidang Penindakan Peraturan Daerah (Perda) mendatangi lokasi galian tanah tanpa ijin yang berlokasi di tengah kawasan padat penduduk di antara Blok E dan Blok H Bekasi Timur Regensi (BTR), Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Senin (3/6/2024).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya, Slamet. S.Sos. M.Si, mengakui kedatangan mereka terkait adanya laporan pengaduan tertulis tentang galian tanpa ijin yang sudah berjalan 1 bulan dan seolah ada pembiaran dari pihak Kelurahan Cimuning. Namun kedatangan Satpol PP tersebut tak bisa hentikan kegiatan tanpa ijin tersebut.
“Dan pihak penanggungjawab atas nama NG diminta kehadirannya di Mako Satpol PP pada Selasa 4 Juni 2024 pukul 10.00 WIB. Namun saudara NG tidak hadir, dan untuk itu kita akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP untuk hal tersebut,” kata Slamet melalui pesan chat WhatsApp pada awak media, Rabu (5/6/2024).
Lurah Cimuning Akui Galian Tanah di Tengah Perumahan Bekasi Timur Regensi Tak Berijin
Meski sudah mendatangi lokasi galian tak berijin dan meresahkan warga itu, Slamet mengaku belum bisa menghentikan aksi galian yang sampai. Dari pantauan media, Sabtu (8/6/2024), masih terlihat satu unit alat galian seperti beco, satu unit truk dan mobi pikup masih terpantau terparkir di lokasi yang kini menebar debu ke rumah warga dan lokasi sekitar.
Warga yang tadinya berharap Satpol PP bertindak tegas dengan menghentikan kegiatan di lapangan. Namun, Satpol PP mengaku ketidak hadiran penanggungjawab atas pemanggilan, ada kesan dugaan mengulur waktu untuk mempersiapkan perijinan yang memang belum dimilikinya pada saat pemanggilan.
“Adapun peruntukkan lahan rencana untuk folder dan sekolah yang disebut sebut menjadi alasan penggalian tersebut, kiranya itu dapat di konfirmasi ke pihak Pemkot Bekasi pada dinas terkait untuk mencari kebenarannya,” ungkap Slamet.
Masyarakat sangat kesal dengan perangkat lingkungan seperti Ketua RW13 dan RT06 Blok E Perumahan Bekasi Timur Regensi itu karena menerima sejumlah uang dari proyek tanpa musyawarah dan sosialisasi pekerjaan proyek yang berimbas langsung kepada belasan rumah yang dapat longsor atau rubuh sewaktu akibat dekatnya galian dengan batas rumah mereka.
“Jangan hanya demi kepentingan umum dijadikan sebuah alasan saja sehingga proses pelaksanaan bisa terlaksana tanpa kantongi ijin. Pihak RT dan RW di Blok E ini juga menerima uang sepihak tanpa melakukan musyawarah dan sosialisasi kepada warga. Ini sangat kami sesalkan,” ucap warga, Sabtu (8/6/2024).
Sementara, galian tersebut bernilai ekonomis, dimana tanah galian tersebut di jual ke pembangunan Tol Setu dan STTD Setu, seperti yang telah diucapkan oleh penanggungjawab di depan awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, mengaku telah melayangkan surat nota dinas kepada Penjabat Wali melalui Plh. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dwie Andyarini Dian Argax terkait kasus galian tanah tak berijin di BTR, pada Jumat (31/5/2024).
Selain itu, ia juga mengaku telah memberi teguran langsung kepada Lurah Cimuning Omad Sandra Saputra.
Galian Tanah di Tengah Perumahan Bekasi Timur Regensi Diminta Dihentikan
“Saya hari ini sudah ketik nota dinas untuk Setda Kota Bekasi yang akan dikirimkan besok Jumat terkait galian tak berijin ini,” ungkap Camat Mustikajaya Jaya Eko kepada awak media di Kantor Camat Mustikajaya, Kamis (30/5/2024).
Jaya Eko Setiawan mengaku bahwa ia sana sekali tidak mengetahui adanya pekerjaan galian tak berijin yang kini banyak diprotes dan meresahkan warga BTR. [rik]

