
“Coba donk BPN itu mengambil jiwa proses dari Regidentnya Ranmor. Belum pernah kita dengar dua orang/pihak itu mengakui sebuah objek kendaraan dimana masing-masing memegang bukti berupa BPKB dan STNK asli”, ujar Johni dalam perbincangannya di Residence 6 Jl Seha pada Rabu (23/10/2019).
“Yang ada, BPKB dan STNk kedua dipastikan itu palsu. Karena saat BBN 1 (istilah untuk pendaftaran pertama kendaraan) Faktur Kendaraan bermotor itu ada 3 rangkap, satu untuk pemilik, satu untuk penerbitan BPKB dan satunya STNK. Andai sang pemilik hilang fakturnya di kantor polisi dipastikan masih ada dua, di BPKB dan STNK” tambahnya.
Nah, lanjut Johni, “Dasar dari penerbitan sebuah sertifikat baik itu SHGB maupun SHM adalah warkah. Kalau apa-apa ketika berhadapan dengan tanah yang berkasus dan BPN berlindung pada Warkah hilang dan belum diketemukan gimana mau menguraikan benang kusutnya. Justru di dalam warkah itu tertera riwayat atas tanah itu baik keterangan Girik asal, Surat Pelepasan Hak Tanah kepada Negara, riwayat jual beli, AJB-nya dan keterangan lain yang menyangkut proses pengalihan hak atas tanah.
Hal itu bisa dikonfrontir dengan keterangan yang ada di desa atau kelurahan.
Andi Suhandi, mantan Kasie Pemerintah di Kelurahan Lengkong Gudang Timur mengatakan,”Salah satu tupoksi Sie Pemerintahan Kelurahan adalah bertanggung jawab dan memastikan pencatatan status tanah yang berada di wilayahnya”. Jadi, Desa itu punya catatan atas tanah, Buku Induk Desa.
“Desa itu punya Buku Induk Desa, semua girik yang ada di desa/kelurahan itu tertera Girik C nomor sekian itu milik siapa, pernah dipecah kemana berasal dari mana jelas tertera di sana. Tugas saya adalah memberikan keterangan berdasarkan Buku Induk Desa itu saja. Persoalan yang ada di instansi lain, bukan kewenangan saya untuk tahu dan ikut campur”, begitu ungkap laki-laki yang dikenal sebagai Andi Lengkong itu. Namun karena begitu informatif dan responsifnya dalam menjawab pertanyaan warga yang memerlukan jawaban, Andi Suhendi dicopot dari jabatannya per Februari 2019.
“Salah saya apa, sampe kudu dipecat segala. Padahal warga cuma nanya informasi, Pak bener tanah saya begini-begini. Lha saya jawab sesuai apa adanya berdasarkan fakta yang tercatat di Buku Induk Desa”.
Ketika ditanya tentang riwayat tanah The Kim Tin Girik C 913 yang dibeli oleh Rusly Wahyudi , Andi pun dengan gamblang menjelaskan.
“Girik C 913, itu asalnya didapat dari Girik 165 seluas 8 ha dan dari situ dipecah menjadi Girik 913, 914, 915 dan 916. Dari catatan yang ada di Desa, belum pernah diperjualbelikan dari The Kim Tin dan masih atas nama The Kim Tin. Batas-batasnya bisa saya jabarkan, baratnya kali Ciater sampe saya bisa jelasin kenapa dinamakan kali Ciater karena hulu dan hilirnya ada di kampung Ciater, nah ini termasuk di dalam Warkah. Aneh jika BPN nggak tahu kenapa kali itu namanya kali Ciater lha wong mereka koq yang ngukur”, ujar Andi.

Akhirnya, Hakim Komisi Informasi Publik Banten pada sidang setempat di Kecamatan Serpong dan Kelurahan Lengkong Gudang pada April 2019 menemukan tidak ada transaksi Jual Beli dan Surat Pelepasan Hak Girik C 913 di Kecamatan Serpong dan Kelurahan Lengkong Gudang hal ini juga diperkuat oleh putusan PTUN Banten sehingga keluar keputusan untuk menerbitkan Surat Keterangan bahwa Girik C 913 tidak pernah diperjualbelikan oleh The Kim Tin.
Namun legal standing ini tidak lantas membuat pihak Pemerintahan Kota Tangsel cq Kecamatan Serpong melaksanakan Keputusan KIP. Mereka melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, berbekal hasil putusan PTUN Banten yang memperkuat putusan Hakim KIP Banten.
Meski belum menerima salinan hasil putusannya secara resmi, pihak Rusli Wahyudi telah mengakses informasi dari Web MA bahwa MA kembali mementahkan perlawanan dari pihak Kecamatan Serpong lewat Keputusan MA per tanggal 15 Oktober 2019 dan memperkuat Hasil Putusan PTUN Banten dan Hasil Putusan KIP Banten.
Soenrizal, Irjen BPN dalam wawancara TV Berita Satu beberapa waktu lalu mengatakan,” Sertifikat-sertifikat yang tidak benar akan dibatalkan”.
FKMTI berharap pembatalan sertifikat-sertifikat dilakukan dan diinisiasi oleh BPN sendiri tidak lagi didorong ke pengadilan dan tidak menunggu inisiatip korban. Karena korban perampasan mafia tanah rata-rata sudah kehabisan tenaga dan dana.
Dalam bahasa sederhana seorang Johni-relawan FKMTI mengatakan,”Jangan karena kesalahan Pemerintah dalam hal ini BPN, rakyat juga dibikin susah lagi”.
Lebih lanjut Agus menambahkan saat mendatangi Kantor Ombusman Provinsi Banten pada Selasa (22/10),”Pemilihan menteri baru harusnya dijadikan momentum bagi Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan di periode keduanya”.
Perintah Presiden yang sangat jelas di rapat terbatas pada (3/5): Selesaikan segera konflik tanah antara warga dengan pemerintah dan warga dengan pengusaha.
Apa yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat jelas sebuah insubordinasi,”Perintah Presiden seakan hanya jadi wacana dan dianggap janji surga bagi rakyat yang dirampas hak atas tanahnya. Karena terkesan memperlambat proses penyelesaian konflik lahan”, kata Agus.[REL]

