
POSBEKASI.COM | BEKASI KOTA – Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur resmi menyepakati draf perubahan batas daerah atau “coret”. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring penyusunan Perubahan Permendagri Nomor 36 Tahun 2015, di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Revisi dan penegasan batas daerah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat di wilayah perbatasan,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, dikutip dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Rapat tersebut menghasilkan Berita Acara Kesepakatan yang akan menjadi dasar bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menetapkan regulasi baru. Fokus utama perubahan ini adalah penyesuaian teknis pada beberapa segmen batas dan pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan serta pemetaan geospasial terbaru.
“Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih administrasi, baik dalam hal tata ruang, pelayanan publik, maupun administrasi kependudukan,” tambah Junaedi.
Dua subsegmen utama yang menjadi pembahasan meliputi perbatasan Kelurahan Medan Satria (Kota Bekasi) dengan Kelurahan Ujung Menteng (Jakarta Timur), serta Kelurahan Jaticempaka (Kota Bekasi) dengan Kelurahan Cipinang Melayu (Jakarta Timur). Penegasan ini dinilai krusial untuk menjamin kejelasan kewenangan wilayah dan ketertiban tata ruang di kedua belah pihak.
“Penegasan batas wilayah bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat,” tegasnya kembali.
Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak strategis seperti Direktur Topografi TNI AD, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Sinergi ini bertujuan agar dampak positif segera dirasakan dalam hal kemudahan perizinan, pengelolaan pembangunan, hingga akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kawasan perbatasan.
“Harapannya, perubahan Permendagri tentang batas daerah segmen Kota Bekasi–Jakarta Timur dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di kedua wilayah,” tutup Junaedi.
Pewarta/Editor: Zulkarnain/ Ismail Hasibuan

