
JAKARTA, POSBEKASI.com — Hotman Paris Hutapea secara resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Sudah dua hari lalu saya kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri. Beliau sempat mengimbau kalau bisa beberapa hari lagi. Tapi kalau otak saya terus mikir dan badan begini, saya takut makin parah,” ujar Hotman menyampaikan pengunduran diri tersebut dalam konferensi pers di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Kamis (23/7/2026)
Ia mengaku telah memberitahukan keputusan ini kepada kliennya sejak dua hari sebelumnya. Keputusan tersebut diambil murni karena alasan kondisi kesehatan yang kian memburuk akibat gangguan syaraf kejepit yang dideritanya sejak Juni lalu. Ia merasa khawatir kondisi tubuhnya akan semakin parah jika terus memaksakan diri berpikir dan mendampingi proses hukum yang masih panjang.
Hotman menambahkan bahwa dirinya telah dijadwalkan terbang ke Singapura untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan medis lanjutan. Sebelumnya, Hotman mengaku telah berikhtiar melalui berbagai metode pengobatan, termasuk pengobatan alternatif, namun belum membuahkan hasil maksimal.
“Besok subuh saya mau ke Singapura untuk berobat. Saya sudah bilang ke beliau, karena kondisi kesehatan yang bisa makin parah, saya resmi memberitahukan mundur sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman baru menerima kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026 dan sempat mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung.
Pengunduran diri ini juga beririsan dengan sorotan publik atas polemik ucapan Hotman Paris saat mendampingi pemeriksaan Febrie sebelumnya. Polda Metro Jaya tercatat telah menerima dua laporan terhadap Hotman terkait ucapannya, “Lu punya otak enggak sih?”, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menilai pernyataan tersebut mengandung dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan kedua disampaikan oleh Media Independen Online (MIO) Indonesia dengan dasar dugaan pelanggaran KUHP dan Undang-Undang Pers. Kedua organisasi meminta agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian menyatakan akan segera menindaklanjuti proses penyelidikan dengan menelaah laporan, memeriksa pelapor, saksi, serta barang bukti sebelum akhirnya menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor.
“Iya (bakal memanggil terlapor). Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Sebelum memeriksa Hotman Paris, polisi bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang ada termasuk memeriksa pelapor.
Setelah itu, pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi-saksi juga akan dilakukan sebelum akhirnya memanggil Hotman Paris untuk diperiksa.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi Hermanto.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris sebelumnya telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku ucapannya muncul karena terpancing emosi setelah menerima pertanyaan serupa secara berulang dari wartawan terkait perkara yang menjerat kliennya.
Dengan mundurnya Hotman Paris, pendampingan hukum terhadap Febrie Adriansyah selanjutnya akan diteruskan oleh tim kuasa hukum lainnya di tengah proses penyidikan yang masih terus bergulir.
Dalam perkara tersebut, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara yang menyeret Febrie. Penyidik telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), termasuk sprindik khusus dugaan TPPU setelah menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. [ish]

