Posbekasi.com

OJK Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Perasuransian Prolife ke Kejari Jakarta Selatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) limpahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti tahap kedua terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Posbekasi.com /OJK

JAKARTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti tahap kedua terkait kasus dugaan tindak pidana perasuransian pada PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026).

“Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ungkap perwakilan otoritas terkait proses hukum tersebut.

Tersangka HS, yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, sehingga penyerahan tersangka dilakukan di lokasi tersebut, sementara barang bukti diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kasus ini berawal dari dugaan pengabaian perintah tertulis OJK untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023,” sebagaimana tertuang dalam kronologi kasus yang menjadi dasar penetapan tersangka. [met]

BEKASI TOP