Posbekasi.com

MK Tolak Uji UU Cipta Kerja yang Diajukan Pengemudi Ojol

Gedung Mahkamah Konstitusi.[PosBekasi.com /Dokumentasi]
JAKARTA, POSBEKASI.com Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Achmad Safi’ (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring (online) dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II), sepanjang pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) tidak dapat diterima. Demikian Amar Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Kamis (23/7/2026)

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani, menjabarkan bahwa norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 pada hakikatnya memuat ketentuan yang mengatur salah satu bentuk larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen secara umum. Artinya, ruang lingkup pengaturan norma a quo bersifat umum dan diberlakukan bagi seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, tanpa ditujukan secara khusus untuk mengatur sektor atau jenis transaksi tertentu, in casu jasa telekomunikasi.

“Oleh karena itu, apabila Mahkamah memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi pada untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi,” jelas Arsul.

Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan layanan pilihan jasa telekomunikasi layanan atas sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi telah ditempatkan dalam ranah pengaturan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Berkenaan dengan hal ini, Mahkamah menegaskan, apabila keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 dimaknai sebagaimana petitum para Pemohon, fungsi perlindungan hukum kepada konsumen secara umum terhadap setiap bentuk klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik justru menjadi mempersempit sehingga membatasi jangkauan keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999.

Dengan demikian, dalil para Pemohon yang dilekatkan pada sisa kuota internet prabayar melalui pengujian konstitusonalitas norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut. Terlebih, secara substansial perlindungan yang sesungguhnya diinginkan oleh para Pemohon telah tertampung dalam substansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil para Pemohon yang menyatakan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 33 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul.

Sebelumnya, para Pemohon menyebutkan Pasal 18 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Para Pemohon menyebutkan norma yang diuji tidak secara tegas, eksplisit, dan limitatif melarang pelaku usaha untuk mencantumkan klausula baku yang memberikan hak kepada pelaku usaha untuk “menghapuskan” secara sepihak hak konsumen atas “seluruh maupun sisa manfaat dari barang dan/atau jasa” yang telah dibeli dan dibayar lunas, terlebih pada barang dan/atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, termasuk kuota internet. Dalam hal ini, pelaku usaha memiliki keleluasaan untuk menetapkan klausula baku berupa pembatasan masa berlaku kuota internet. Sementara penghapusan manfaat yang telah dibayarkan konsumen terjadi tanpa kompensasi dan tanpa mekanisme perlindungan hukum yang memadai. [met]

BEKASI TOP