Posbekasi.com

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO, Korban Dijanjikan ke Turki tapi Dijual ke Libya

Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Turki dan menggelar sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026). Posbekasi.com / Ismail Hasibuan

JAKARTA, POSBEKASI.com Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Turki, di mana para korban justru diselundupkan dan dieksploitasi secara kejam di Libya tanpa upah layak.

“Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP3MI melakukan pendalaman, kemudian melakukan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konprensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Perkara yang dilaporkan pada 3 Juli 2026 ini terbongkar berkat kecerdikan penyidik yang mendalami informasi keberadaan WNI korban TPPO, hingga akhirnya meringkus dua tersangka berinisial R alias I sebagai pengendali perekrutan dan DY sebagai fasilitator keberangkatan.

“Tersangka mengiming-imingi korban bekerja sebagai ART di Turki dengan gaji sekitar Rp7 juta per bulan. Untuk menarik minat, keluarga korban juga diberikan uang awal sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta,” jelas Kombes Iman terkait modus operandi para pelaku.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan setibanya di luar negeri, rute keberangkatan yang diurus mulai dari tes kesehatan, paspor, visa, penampungan, hingga pengantaran ke Bandara Soekarno-Hatta itu sengaja dialihkan ke Libya untuk menjerumuskan para korban ke dalam jeratan eksploitasi berat.

“Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan BP3MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk memberikan dukungan dalam pemenuhan hak-hak warga negara Indonesia yang menjadi korban,” tegas Budi Hermanto.

Selama berada di Libya, para korban mengalami penderitaan luar biasa mulai dari tidak menerima upah, mendapat kekerasan dan ancaman, penahanan paspor, pembatasan kebebasan, hingga dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia,” sambung Kombes Iman menegaskan bahwa pengembangan penyidikan masih terus dilakukan untuk meringkus pihak lain yang terlibat.

Kepala BP3MI Kombes Pol Singgih Hermawan memberikan apresiasi Polda Metro Jaya atas terbongkarnya perbuatan biadab tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap perkara ini. BP3MI siap berkoordinasi untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan,” ujar Singgih.

Sebagai penutup, pihaknya turut mengingatkan masyarakat luas agar tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja ke luar negeri yang instan dan menjanjikan gaji besar di luar prosedur resmi.

“Kami mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Pastikan informasi, dokumen, dan penempatan kerja dilakukan secara prosedural agar terhindar dari praktik perdagangan orang,” pungkas Kombes Singgih.

 

Pewarta/Editor: Zulkarnain/Ismail Hasibuan

BEKASI TOP