Posbekasi.com

Matan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Resmi jadi Tersangka Dugaan TPPU

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, konferensi pers terkait dugaan kasus korupsi dan pengeledahan rumahnya, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Posbekasi.com / Tangkapan layar

JAKARTA, POSBEKASI.com – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” papar Totok.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga mengungkap Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

“Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt),” ucap Habiburokhman.

Sebagimana diwartakan, Kortas Tipidkor telah melakukan operasi penggeledahan menyasar berbagai lokasi mulai dari pihak perusahaan, tempat penukaran uang (money changer), Kafe de’Clan Signature, hingga rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rangkaian operasi tersebut, penyidik gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dokumen penting serta uang tunai senilai kurang lebih Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Adapun penyidikan yang sedang diusut oleh kepolisian ini mencakup dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018–2026 (Blackout Sumatera), perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Febrie Adriansyah Mundur

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Selain itu, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang, di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).[ish/zul]

BEKASI TOP