Posbekasi.com

LBH Medan Desak Perusahaan dan Majikan Penuhi Hak Pekerja Korban Ledakan Grand Polonia

Tampak bangunan rubuh akibat ledakan dahsyat mengakibatkan tiga orang tewas dan empat orang luka luka di Komplek Grand Polonia, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026). Posbekasi.com / Ist

MEDAN, POSBEKASI.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja serta majikan agar bertanggung jawab penuh dan segera memenuhi seluruh hak normatif para pekerja yang menjadi korban tewas maupun luka-luka dalam peristiwa ledakan dahsyat bangunan rumah di Komplek Grand Polonia, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (20/7/2026).

“Apabila korban memiliki hubungan kerja melalui perusahaan atau yayasan penyalur tenaga kerja, maka pihak penyalur wajib memenuhi seluruh hak korban sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (22/7/2026).

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menjelaskan bahwa hak-hak tersebut mencakup pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga berbagai santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan apabila korban terdaftar sebagai peserta resmi.

“Kami berharap perusahaan penyalur segera melaporkan peristiwa tersebut kepada instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar proses pencairan santunan kematian, biaya pemakaman, maupun manfaat lainnya dapat segera dilakukan,” ujar Irvan.

LBH Medan juga menekankan agar pihak penyalur tidak tinggal diam dan kooperatif dalam mengurus administrasi klaim asuransi maupun jaminan sosial demi meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan.

“Selain tanggung jawab hukum, majikan juga memiliki tanggung jawab moral untuk menunjukkan kepedulian kepada keluarga korban melalui pemberian tali asih maupun bantuan,” tambah Irvan.

Desakan ini melengkapi rangkaian penanganan musibah ledakan di Komplek Grand Polonia yang sebelumnya telah menewaskan tiga orang—termasuk asisten rumah tangga (ART) asal Nagekeo, NTT, bernama Ros—serta melukai empat orang lainnya, di mana Forum Pemuda NTT Sumatera Utara bersama LBH Medan terus mengawal proses hukum dan pemenuhan hak-hak korban secara tuntas.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika, mengatakan Tim SAR Gabungan menghentikan proses evakuasi setelah berhasil menemukan seluruh korban tewas di bawah reruntuhan bangunan, yang diidentifikasi sebagai Jesika (istri pemilik rumah), Ros (asisten rumah tangga asal Nagekeo, NTT), dan Sinta (babysitter asal Nias Selatan).

 Sementara itu, empat korban luka-luka termasuk seorang balita berusia 2 tahun—bernama Jeavelin, Hasan (sopir), dan Yuda (kurir)—telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Tim gabungan berhasil menemukan korban terakhir yang sebelumnya masih dinyatakan hilang. Seluruh korban telah berhasil dievakuasi sehingga Operasi SAR resmi dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Medan, Hery Marantika, Selasa (21/7/2026). [zul]

BEKASI TOP