Posbekasi.com

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung di Rutan KPK, Merasa Dikriminalisasi

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan. Posbekasi.com / Ist

JAKARTA, POSBEKASI.com — Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat malam (25/7/2026), terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sejumlah kasus korupsi.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sekitar 10 jam sejak siang hari oleh Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, Febrie keluar dari Gedung Bundar Kejagung pada pukul 23.00 WIB. Menarik perhatian publik, Febrie tampak digiring ke kendaraan tahanan tanpa mengenakan rompi pink khas tahanan Kejagung maupun borgol di tangannya. Terkait hal ini, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa rompi tersebut tidak dikenakan karena sudah larut malam.

Febrie resmi ditahan sejak Jumat (24/7/2026) malam dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan. Penitipan di Rutan KPK ini turut didorong oleh ICW sebelumnya agar melibatkan KPK guna menghindari kesan konflik kepentingan, serta demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Kasus ini bermula dari penggeledahan di rumah miliknya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah, dengan total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp540 miliar.

Selain itu, Febrie dijerat dengan empat Sprindik sekaligus yang mencakup tiga kasus besar dari Kortastipidkor Polri, yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, korupsi pasokan batu bara ke PLTU, serta perkara TPPU.

Sebelumnya, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 11 Juli 2026 bersama Don Ritto. Perbedaan perlakuan di mana Don Ritto langsung ditahan sementara Febrie sempat tidak ditahan sempat menuai kritik publik, termasuk dari Hendardi dari SETARA Institute yang menyebut penundaan penahanan mencederai rasa keadilan, serta pertanyaan dari Abdul Fickar Hadjar.

Pernyataan Febrie Adriansyah Terkait Temuan Emas dan Penahanannya

Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan KPK pada Jumat (24/7/2026) malam, Febrie sempat memberikan tanggapan singkat saat ditanya ihwal temuan emas 74 kg di kediamannya di Sentul. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik kejaksaan.

“Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab,” kata Febrie.

Febrie juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa mengenai alat bukti yang diajukan. Menurutnya, alat bukti tersebut masih perlu didalami, dikonfirmasi, dan melalui ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka serta melakukan penahanan, sehingga ia menilai belum cukup alasan untuk menahan dirinya.

“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau konfirmasi,” ucap Febrie.

Kendati demikian, Febrie menyatakan bahwa keputusan tersebut telah menjadi keputusan pimpinan dan ia menyatakan siap menghadapinya, meski di sisi lain ia melontarkan pandangannya atas proses hukum tersebut.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi. Makasih ya,” ucap dia.

Di sisi lain, kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif selama menjalani proses hukum. Kini, publik menantikan kelanjutan dari proses hukum yang transparan dan tuntas atas perkara yang menjerat mantan pejabat tinggi Korps Adhyaksa tersebut. [zul]

BEKASI TOP