
BANDUNG | POSBEKASI.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, memastikan semua peraturan daerah (perda) yang dibentuk benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, perda yang dibuat haruslah pro-rakyat dan tidak ada keberpihakan di luar kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Dalam proses pembentukan perda, bahwa semua pihak yang terlibat harus memprioritaskan kepentingan masyarakat Jawa Barat dan memastikan bahwa perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menata administrasi kependudukan yang lebih baik,” ungkap Syahrir, dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/12/2025).
Penekan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Syahrir yang terjun langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu, dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Syahrir berdialog langsung dengan warga masyarakat yang sedang mengajukan dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran.
Syahrir menjelaskan bahwa kehadirannya untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat, terkait pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran serta mengkonfirmasi langsung tentang pelayanan publik khususnya Disdukcapil.
“Ini dalam rangka untuk mencari dan mendapatkan masukkan langsung dari masyarakat dan petugas Disdukcapil, agar Raperda yang sedang kita godok sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah benar-benar bermanfaat kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Gerindra besutan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Syahrir, beberapa kriteria penyusunan Raperda di antaranya berpihak pada kepentingan masyarakat. “Perda harus dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, tidak ada keberpihakan di luar kepentingan masyarakat. Perda harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
“Perda harus dirancang untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan demikian, perda yang dibentuk dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih spesifik, Syahrir menyatakan Disdukcapil adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di suatu daerah. Di mana tugas utama Disdukcapil meliputi, pencatatan Kependudukan dengan merekam data penduduk, pendaftaran penduduk baru, dan pencatatan perubahan data kependudukan.
Disdukcapil sebagai pelayanan administrasi kependudukan untuk membuat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta cerai, serta menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Pengelolaan data kependudukan yang akurat dan terpercaya untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi program-program sosial. Kemudian perlindungan hak hak kependudukan, terutama hak anak-anak, melalui pencatatan kelahiran yang tepat dan pemberian identitas resmi.
Disdukcapil juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan suatu negara dan memastikan identitas, hak, dan kesejahteraan warga negara.
Karena itu kata Syahrir, Ranperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan di bidang administrasi kependudukan yang hingga kini masih kerap menjadi kendala dalam layanan publik, terutama di tingkat daerah.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar soal KTP, KK, atau akta kelahiran, tapi juga menyangkut hak dasar warga negara. Jika datanya tidak valid, maka mereka bisa terhambat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga hak politik,” terang Syahrir.
Wasekjen DPP Partai Gerindra ini mengatakan, Ranperda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan terfokus di wilayah Jawa Barat, dalam mengatur sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pemutakhiran data, integrasi dengan instansi terkait, hingga perlindungan data pribadi penduduk.
“Keakuratan data penduduk menjadi kunci utama dalam berbagai kebijakan publik. Pemerintah daerah seringkali menghadapi kendala akibat data yang tidak akurat, tumpang tindih, atau tidak terbarukan. Karenanya, peran Disdukcapil harus benar-benar up to date, akurat, dan dapat diakses secara digital. Sehingga ke depannya tidak menjadi persoalan hukum. Misalnya, terkait data bantuan untuk masyarakat, harus tepat sasaran hingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” jelasnya.
Syahrir menambahkan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan perlu terus dilakukan reformasi administrasi kependudukan. Dalam era digital, risiko kebocoran data sangat tinggi, sehingga regulasi harus disiapkan untuk melindungi informasi pribadi warga.
Dalam sosialiasi Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Syahrir mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.
“Nantinya Perda ini untuk satu nomor Kependudukan bisa satu data untuk semua pelayanan di masyarakat. Oleh karena itu, Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi. Semakin banyak perspektif, maka semakin baik regulasi yang dihasilkan untuk kepentingan masyarakat” kata Syahrir. [amh]

