
BANDUNG | POSBEKASI.com – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Syahrir, SE, M.IPol, memastikan semua peraturan daerah (perda) yang dibentuk benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Jawa Barat. Menurutnya, perda yang dibuat haruslah pro-rakyat dan tidak ada keberpihakan di luar kepentingan masyarakat Jawa Barat.
“Dalam proses pembentukan perda, bahwa semua pihak yang terlibat harus memprioritaskan kepentingan masyarakat Jawa Barat dan memastikan bahwa perda yang dihasilkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menata administrasi kependudukan yang lebih baik,” ungkap Syahrir, kepada awak media, Rabu (24/9/2025).
Penekan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Syahrir yang terjun langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, pada Senin (22/9/2025), dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang saat ini sedang digodok oleh DPRD Jawa Barat.
Dalam kunjungannya, Syahrir berdialog langsung dengan warga masyarakat yang sedang mengajukan dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran.
Syahrir menjelaskan bahwa kehadirannya untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat, terkait pembuatan KTP, KK, maupun akta kelahiran serta mengkonfirmasi langsung tentang pelayanan publik khususnya Disdukcapil.
“Ini dalam rangka untuk mencari dan mendapatkan masukkan langsung dari masyarakat dan petugas Disdukcapil, agar Raperda yang sedang kita godok sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah benar-benar bermanfaat kepada masyarakat,” ungkap politisi Partai Gerindra besutan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Syahrir, beberapa kriteria penyusunan Raperda di antaranya berpihak pada kepentingan masyarakat. “Perda harus dibuat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Jawa Barat,” katanya.
Selain itu, tidak ada keberpihakan di luar kepentingan masyarakat. Perda harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang dapat merugikan masyarakat.
“Perda harus dirancang untuk memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Jawa Barat. Dengan demikian, perda yang dibentuk dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih spesifik, Syahrir menyatakan Disdukcapil adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab dalam mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di suatu daerah. Di mana tugas utama Disdukcapil meliputi, pencatatan Kependudukan dengan merekam data penduduk, pendaftaran penduduk baru, dan pencatatan perubahan data kependudukan.
Disdukcapil sebagai pelayanan administrasi kependudukan untuk membuat akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan akta cerai, serta menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya.
Pengelolaan data kependudukan yang akurat dan terpercaya untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi program-program sosial. Kemudian perlindungan hak hak kependudukan, terutama hak anak-anak, melalui pencatatan kelahiran yang tepat dan pemberian identitas resmi.
Disdukcapil juga berperan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan. Disdukcapil memiliki peran penting dalam administrasi kependudukan suatu negara dan memastikan identitas, hak, dan kesejahteraan warga negara.
Karena itu kata Syahrir, Ranperda ini sangat penting untuk menjawab berbagai persoalan di bidang administrasi kependudukan yang hingga kini masih kerap menjadi kendala dalam layanan publik, terutama di tingkat daerah.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar soal KTP, KK, atau akta kelahiran, tapi juga menyangkut hak dasar warga negara. Jika datanya tidak valid, maka mereka bisa terhambat dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, hingga hak politik,” terang Syahrir.
Wasekjen DPP Partai Gerindra ini mengatakan, Ranperda tersebut menjadi landasan hukum yang lebih kuat dan terfokus di wilayah Jawa Barat, dalam mengatur sistem administrasi kependudukan secara menyeluruh, mulai dari pendataan, pemutakhiran data, integrasi dengan instansi terkait, hingga perlindungan data pribadi penduduk.
“Keakuratan data penduduk menjadi kunci utama dalam berbagai kebijakan publik. Pemerintah daerah seringkali menghadapi kendala akibat data yang tidak akurat, tumpang tindih, atau tidak terbarukan. Karenanya, peran Disdukcapil harus benar-benar up to date, akurat, dan dapat diakses secara digital. Sehingga ke depannya tidak menjadi persoalan hukum. Misalnya, terkait data bantuan untuk masyarakat, harus tepat sasaran hingga tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” jelasnya.
Syahrir menambahkan, digitalisasi layanan administrasi kependudukan perlu terus dilakukan reformasi administrasi kependudukan. Dalam era digital, risiko kebocoran data sangat tinggi, sehingga regulasi harus disiapkan untuk melindungi informasi pribadi warga.
Dalam sosialiasi Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Syahrir mengajak masyarakat untuk ikut aktif memberikan masukan terhadap Raperda tersebut.
“Nantinya Perda ini untuk satu nomor Kependudukan bisa satu data untuk semua pelayanan di masyarakat. Oleh karena itu, Badan Pembentukan Perda DPRD Jabar terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi. Semakin banyak perspektif, maka semakin baik regulasi yang dihasilkan untuk kepentingan masyarakat” kata Syahrir.
Sebagaimana diketahui, Raperda Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang sedang digodok DPRD Jabar, Menimbang:
a. bahwa penduduk menjadi subjek sekaligus objek pembangunan, sehingga kependudukan menjadi fondasi dasar dari penyelenggaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2018 perlu diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta diselaraskan untuk menanggapi permasalahan dalam pelaksanaan tugas administrasi kependudukan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Mengingat:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6354);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157). [amh]

