Posbekasi.com

Lurah Cimuning Akui Galian Tanah di Tengah Perumahan Bekasi Timur Regensi Tak Berijin

Galian tanah di pemukiman padat penduduk di Blok E Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR). Foto diabadikan pada Senin 27 Mei 2024 malam. [PosBekasi.com /Riki]

posBEKASI.com | BEKASI – Lurah Cimuning, Omad Sandra Saputra, SE, akui galian tanah di tengah pemukiman padat penduduk di Blok E Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), Kelurahan Cimuning Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, belum memiliki ijin resmi dari dinas terkait. Namun, kegiatan penggalian tanah seluas 2 hektar yang memunculkan kontroversial dan meresahkan di masyarakat tetap berlangsung, dan sudah berjalan sekitar hampir satu bulan  tanpa mengindahkan imbauan Lurah Cimuning.

kurang lebih selama satu bulan. Untuk kejelasan lebih lanjut, tim awak media meminta klarifikasi mengenai galian tanah tersebut kepada Lurah Cimuning.”

“Mengenai ijin galian tanah ini saya sudah kasih tahu ke pelaksana untuk mengurusnya ke dinas terkait,” tukas Lurah Omad saat ditemui awak media di kantornya, Senin (27/5/2024).

Sewajarnya ijin harus di urus terlebih dahulu untuk memulai suatu kegiatan apapun, apalagi ini adalah ijin galian tanah yang berimbas pada lingkungan.

Saat awak media menanyakan kembali terkait perijinan yang sudah disarankan oleh Lurah Cimuning kepada pelaksana galian tanah, apakah dalam 1 bulan ini sudah menanyakan kembali perihal perijinan tersebut?

Oleh Lurah Omad tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Hak ini mestinya menjadi kewenangan seorang Lurah sebagai penanggung jawab tertinggi di wilayahnya untuk menanyakan kembali mengenai surat ijin resmi penggalian tanah yang terjadi di wilayahnya. Jika belum bisa menunjukkan ijin resmi galian tanah namun kegiatan bisa berlangsung, maka patut dipertanyakan, ada apa dibalik ini semua?

Sementara, Ketua LPM Kelurahan Cimuning, Yuda, yang juga berada di ruangan bersama Lurah Omad, diperoleh keterangan bahwa galian tanah bernilai komersial, sebab ada 2 lokasi pembuangan yang menerimanya yaitu, pembangunan Tol Setu dan STTD Setu.

Pada intinya pihak Pemkot Bekasi harus segera turun tangan untuk mengambil tindakan tegas atas adanya galian tanah ini, dan memberikan sangsi kepada semua pihak yang berperan.

Sebelumnya diwartakan, salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan Blok E, sejak awal pengerukan tanah tersebut telah menginformasi kan kepada Lurah Cimuning agar menghentikan aksi galian yang diduga tak berijin.

“Lurah sudah  saya kasih informasi, pertama bahwa galian Klas C harus ada ijin dari Dinas Lingkungan satu atap Provinsi Jabar, dan diterbitkan SK Galian C,” kata tokoh masyarakat tersebut.

Kedua katanya, galian tanpa ada ijin berarti ilegal dan ditindak, kenapa beroperasi. Ketiga, dampak galian ilegal merusak lingkungan air pemukiman bisa tercemar. Keempat, adanya galian membahayakan anak-anak bila bermain sekitar galian akan terjadi kecelakaan karena tidak diberi batas pengaman (waktu awal galian_red).

Kelima, adanya galian tanah mengganggu arus lalulintas, dan merusak jalan raya perumahan. Keenam, sapa yang bertanggung jawab bila jalan rusak, atau bila ada rumah warga retak atau roboh yang berdekatan dengan galian tanah ilegal tersebut. Ketujuh, apakah ada surat kesepakatan/perjanjian antara pemilik tanah, dengan pimpinan proyek maupun kepala lingkungan atau warga yang terdampak langsung dengan galian tersebut. Dan kedelapan, secepat mungkin pihak yang berkompeten bertindak karena proyek usai pasti pimpinan proyek pada kabur akhirnya ninggalin jalan rusak.

“Sebaiknya aparat turun, hentikan sementara galian tersebut dan melakukan sosialisasi kepada warga dengan menunjukan izin dan dokumen pekerjaan itu kepada warga, sehingga warga terang benderang pekerjaan apa dan  untuk apa,” ungkapnya.

Sebagimana informasi beredar di warga Blok E, Ketua RW dan seorang Ketua RT yang wilayahnya berdampak langsung dengan galian tersebut terkabar menerima sejumlah uang dari proyek galian tanah yang diduga tak memiliki ijin.

“Oh ya, mungkin itu yang membuat mereka diam tanpa berpikir efek ke depannya dari galian itu. Sebaiknya hentikan dulu pekerjaan galian itu,” tutur salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Bahkan, ia menyebutkan warga di Blok E seakan kena “Prank”.

“Awalnya, warga Blok E diinformasikan tanah gundukan itu diketuk untuk pembangunan gedung SMA Negeri. Setelah galian berjalan berubah menjadi sekolah swasta. Belakangan malah tidak jelas peruntukannya, hanya galian saja. Itu perlu usut terkait izin dan dokumen legalnya,” ucapnya. [rik]

BEKASI TOP