Posbekasi.com

Galian Tanah di Tengah Perumahan Bekasi Timur Regensi Diminta Dihentikan

Alat berat tengah mengeruk galian tanah di tengah pemukiman padat penduduk di Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 1 , Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (24/5/2024). [PosBekasi.com /Riki]

posBEKASI.com | BEKASI – Galian tanah diduga tidak memiliki ijin di tengah pemukiman padat penduduk Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR) 1, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, diminta dihentikan dan diusut terkait dugaan pengerukan ilegal tersebut. Pengerukan tanah tersebut ada di RT 10/RW 16, RT 06/RW 16 dan sebagian ada di wilayah RW 13 perumahan Bekasi Timur Regensi 1.

Saat awak media mendatangi lokasi, terlihat gunungan tanah merah diangkut hilir mudik dengan menggunakan truk. Sedangkan pengerukan oleh alat berat tersebut kedalaman sekitar mencapai 6 – 7 meter, bahkan beberapa rumah warga di Blok E berbatasan langsung dikhawatirkan berdampak langsung.

“Mengenai ijin kami tidak tahu bang, kami di sini hanya pekerja,” jelas salah satu pekerja saat dimintai keterangan oleh awak media, Jumat (24/5/2024).

“Soal perijinan kami tidak tahu, yang kami tahu adalah bahwa kami d isni dilibatkan dalam proses pengerjaanya tapi bukan dilibatkan dalam proses perijinan resmi ke pemerintah sana,” ungkap ketua RT10/RW16 ketika dimintai keterangan awam media, Jumat (24/5/2024).

Bahkan Ketua RT tersebut mengaku tidak merasa dirugikan dengan adanya galian tersebut, bahkan tidak berpikir ke depan Sola dampak lingkungan akibat galian tersebut.

“Yang jelas kami merasa tidak dirugikan di sini, karena jika ada imbas dari kebisingan dan kotor itupun sudah dikompensasikan, begitu juga dengan bangunan yang terdampak akan di perbaiki lagi,” kata Pak RT itu.

“Dan memang ini adalah lahan milik pribadi namun kami warga sudah minta kepada yang punya tanah agar lahan ini jangan dijual ke pengembang tapi harus dijual ke pemkot agar bisa di bangun sekolah dan folder air, dan itu juga akan kami kawal siapapun nanti yang akan jadi Walikota Bekasi,” ujarnya.

Sebaliknya, pengerukan tanah yang diduga ilegal ini berdampak langsung pada warga RW 13, oleh warga komplain dengan galian tersebut.

“Saya sangat dirugikan sekali karena ada sebagian tanah saya yang ikut di keruk, belum lagi dengan bising truk dan buldozer, tambah lagi dengan abu tanah merah yang berterbangan ke teras rumah saya,” ungkap salah seorang warga di RW 13 kepada awak media.

Saat Lurah Cimuning, Omad Sandra Saputra,SE, dikonfirmasi mengenai galian tersebut, beliau sedang tidak ada di rumah dan beliau menjanjikan bertemu dengan awak media pada Senin, 27 Mei 2024.

Diperoleh keterangan pula bahwa tanah yang dikeruk tersebut untuk pengurukan lahan tol di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Jika memang galian tanah ini termasuk dalam galian C yang tak memiliki ijin resmi, maka siapa yang berperan akan dimintai tanggung jawab secara hukum.

Sebelumnya, salah seorang tokoh masyarakat di lingkungan Blok E, sejak awal pengerukan tanah tersebut telah menginformasi kan kepada Lurah Cimuning agar menghentikan aksi galian yang diduga tak berijin.

“Lurah sudah  saya kasih informasi, pertama bahwa galian Klas C harus ada ijin dari Dinas Lingkungan satu atap Provinsi Jabar, dan diterbitkan SK Galian C,” kata tokoh masyarakat tersebut.

Kedua katanya, galian tanpa ada ijin berarti ilegal dan ditindak, kenapa beroperasi. Ketiga, dampak galian ilegal merusak lingkungan air pemukiman bisa tercemar. Keempat, adanya galian membahayakan anak-anak bila bermain sekitar galian akan terjadi kecelakaan karena tidak diberi batas pengaman (waktu awal galian_red).

Kelima, adanya galian tanah mengganggu arus lalulintas, dan merusak jalan raya perumahan. Keenam, sapa yang bertanggung jawab bila jalan rusak, atau bila ada rumah warga retak atau roboh yang berdekatan dengan galian tanah ilegal tersebut. Ketujuh, apakah ada surat kesepakatan/perjanjian antara pemilik tanah, dengan pimpinan proyek maupun kepala lingkungan atau warga yang terdampak langsung dengan galian tersebut. Dan kedelapan, secepat mungkin pihak yang berkompeten bertindak karena proyek usai pasti pimpinan proyek pada kabur akhirnya ninggalin jalan rusak.

“Sebaiknya aparat turun, hentikan sementara galian tersebut dan melakukan sosialisasi kepada warga dengan menunjukan izin dan dokumen pekerjaan itu kepada warga, sehingga warga terang benderang pekerjaan apa dan  untuk apa,” ungkapnya.

Sebagimana informasi beredar di warga Blok E, Ketua RW dan seorang Ketua RT yang wilayahnya berdampak langsung dengan galian tersebut terkabar menerima sejumlah uang dari proyek galian tanah yang diduga tak memiliki ijin.

“Oh ya, mungkin itu yang membuat mereka diam tanpa berpikir efek ke depannya dari galian itu. Sebaiknya hentikan dulu pekerjaan galian itu,” tutur salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Bahkan, ia menyebutkan warga di Blok E seakan kena “Prank”.

“Awalnya, warga Blok E diinformasikan tanah gundukan itu diketuk untuk pembangunan gedung SMA Negeri. Setelah galian berjalan berubah menjadi sekolah swasta. Belakangan malah tidak jelas peruntukannya, hanya galian saja. Itu perlu usut terkait izin dan dokumen legalnya,” ucapnya. [rik/yan]

BEKASI TOP