Posbekasi.com

Camat dan Lurah Biarkan Galian Tanah Tak Kantongi Ijin Beroperasi di Tengah Perumahan Bekasi Timur Regensi

Tanah galian di tengah pemukiman Blok E dan Blok H Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. [PosBekasi com /Riki]

posBEKASI.com | BEKASI – Galian tanah di tengah pemukiman Blok E dan Blok H Perumahan Bekasi Timur Regensi (BTR), Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dibiarkan beroperasi tanpa mengantongi ijin dari pemangku wilayah atau Pemkot Bekasi.

Maraknya pemberitaan media terkait aksi “liar” galian tanah sekitar 2 hektar tanpa ijin resmi dari dinas terkait sudah berlangsung hampir 1 bulan yang menjadi pro kontra di masyarakat, membuat Camat Mustikajaya Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan, bersama Lurah Cimuning Omad Sandra Saputra, beraksi dengan mendatangi langsung lokasi galian, Selasa (28/5/2024).

“Hasil koordinasi dengan Lurah, saya sarankan agar pelaksananya segera mengurus perijinan pada instansi terkait bang…,” kata Camat Mustikajaya, Jaya Eko Setiawan melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, keterangan perijinan yang belum di kantongi oleh pelaksana proyek galian disampaikan Lurah Cimuning, Omad S Saputra. saat ditemui di kantornya pada Senin (27/5/2024).

Galian tanah yang menjadi kontra versi ini berawal, di mana sebelumnya warga dikabarkan untuk pembangunan sekolah. Tetapi, di lapangan yang terjadi hanya penggalian tanah.

“Awalnya, warga Blok E diinformasikan tanah gundukan itu dikeruk untuk pembangunan gedung SMA Negeri. Setelah galian berjalan berubah menjadi sekolah swasta. Belakangan malah tidak jelas peruntukannya, hanya galian saja. Itu perlu usut terkait izin dan dokumen legalnya,” ucap salah satu warga di Blok E Bekasi Timur Regensi, Ahad (26/5/2024). [rik]

BEKASI TOP