Posbekasi.com

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Tangkap Pengedar Ribuan Obat Keras di Cikarang

Ilustrasi – Obat keras. Posbekasi.com / Dokumentasi.

BEKASI KABUPATEN, POSBEKASI.com — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menciduk dua orang diduga pengedar obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer di Kampung Kebon Kopi, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (29/5/2026) malam. Dari tangan kedua pelaku yang berinisial A (29) dan S.A.B. (27) ini, polisi menyita total 1.590 butir obat ilegal yang siap edar.

“Dari hasil penangkapan, petugas di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 720 butir Tramadol, 870 butir Hexymer, plastik klip, dua unit ponsel, dompet, tas selempang hitam, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).

Penindakan ini bermula dari adanya laporan warga yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi obat keras tanpa izin di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil meringkus kedua pelaku. Saat ini, polisi tengah memburu satu pelaku lain berinisial D/F yang diduga kuat sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan di lapangan untuk mengungkap secara tuntas siapa pemasok utama dan bagaimana jaringan peredaran obat keras ini beroperasi,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda. Masyarakat diminta untuk tetap runtut dan proaktif dalam mengawasi lingkungan sekitar demi mempersempit ruang gerak para pengedar.

 

Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

BEKASI TOP