
TANGERANG, POSBEKASI.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 1 kilogram (1.051,33 gram) dalam operasi cipta kondisi yang digelar di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial S (40), yang bekerja sebagai wiraswasta, ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan membawa paket ganja siap edar dan menyimpan pasokan besar di rumah kontrakannya.
“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol.Raden Muhammad Jauhari, dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci. Personel gabungan yang sedang melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ mencurigai tersangka S yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio putih karena terlihat gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan petugas.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali,” jelas Jauhari mengenai sistem peredaran yang dilakukan tersangka.
Saat menggeledah tas selempang tersangka di lokasi pertama, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai dan delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 40 gram lebih.
Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah kontrakan S di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, dan berhasil menemukan satu paket besar ganja dibungkus lakban coklat seberat 1.011 gram beserta sebuah timbangan digital.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Melalui keberhasilan pengamanan barang bukti ganja total 1.051,33 gram ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 1.051 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan

