posbekasi.com

Raup Rp500 Juta dari Pencari Kerja, Polisi Bekuk Dua Penipu asal Karawang dan Bekasi

Dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan penyalur tenaga kerja menjanjikan kerja sebagai Security di PT. Clama Indonesia di Purwakarta dibekuk Polres Karawang, Selasa (5/12/2023). [Posbekasi.com /Ist]

posBEKASI.com | KARAWANG – Satuan Reskrim Polres Karawang bekuk dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan terkait penyalur tenaga kerja yang dijanjikan pelaku akan menjadi Security di PT. Clama Indonesia di Purwakarta dengan menggunakan uang administrasi.

Pelaku berinisial As (56) yang merupakan Pimpinan Cabang PT. Kobra Jaga Negara yang berada di Gang Sungwon Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, dan KD (56) warga Rawagebang RT 002/003 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pengungkapan tindak pidana penipuan tenaga kerja berawal adanya informasi masyarakat yang menjadi korban yang diimingi sebagai karyawan security.

Pada bulan Mei, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan.

“Pelaku menarik Administrasi dari Rp2 juta hingga Rp4 juta dengan menjadikan akan memberikan pekerjaan di salah satu PT. Clama Indonesia yang ada di Purwakarta,” ujar Kapolres, Selasa (5/12/2023).

Sebanyak 139 orang yang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan.

“Serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai sekuriti di PT. Clama Indonesia,” ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, didapati fakta terbaru bahwa PT. Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT. Clama Indonesia.

“Adapun uang kejahatan mencapai Rp500 juta, dan para korban merupakan warga Karawang. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju security, kwitansi, ijin dari PT.Clama Indonesia dan surat pengantar tugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun penjara. [din]

BEKASI TOP