posbekasi.com

Tujuh Kali Beraksi Begal Payudara Siang Bolong Dibekuk

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menggelar konferensi pers penangkapan begal payudara tujuh kali beraksi di siang bolong, di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023. [Posbekasi.com /Polresta Bandung]

POSBEKASI.com | BANDUNG – Polsek Cikancung bersama Unit PPA Polresta Bandung, Polda Jabar, membekuk seorang tersangka begal payudara yang terjadi siang bolong, pada 30 Desember 2022.

“Tersangka RH (20) melakukan begal payudara pada siang hari. Jadi awal mulanya itu dilaporkan ke Polresta Bandung Polda Jabar  pada 7 Januari 2023,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.

“Setelah tertangkap, baru mendapatkan gambar utuhnya,” tambahnya.

Kusworo mengatakan tersangka RH melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran korban.

“Korban seorang wanita saat itu mengendarai sepeda motor sendirian. Kemudian dari belakang diikuti sampai posisinya sejajar dengan korban. Kemudian tangan kirinya menyentuh payudara dari korban,” jelasnya.

Menurut Kusworo, peristiwa yang terjadi pada 30 Desember 2022, baru dilaporkan 7 Januari 2023, karena korban menginformasikan kepada Polsek Cikancung dan langsung dilakukan penyelidikan bersama korban

“Sampai memastikan bahwa identitas si pelaku ini adalah betul-betul tersangka begal payudara, maka dibuatlah laporan resmi dan tersangka diamankan unit PPA Polresta Bandung,” tutur Kusworo.

“Korbannya ini adalah perempuan usia di bawah umur yaitu 16 tahun, maka sebagai pelapor adalah  ibunya yang berusia 51 tahun,” ungkap Kusworo.

Menurut keterangan, tersangka RH diamankan lantaran telah melakukan aksinya (begal payudara) sebanyak 7 kali dan motivasinya adalah kepuasan pribadi.

“Jadi ada kepuasan tersangka bisa menyentuh bagian sensitif wanita dan kemudian melarikan diri,” jelas Kusworo.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda maksimal Rp6 miliyar.[AMH]

BEKASI TOP