posbekasi.com

Belum Sebulan Diresmikan Jembatan KW6 Karawang Amblas, Kadis PUPR: Kontraktor Bertanggung Jawab

Jembatan KW6 senilai Rp10 miliar di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang belum satu bulan diresmikan amblas kini dalam tahap perbaikan, Senin 17 Januari 2022. [Posbekasi.com /IST]

POSBEKASI.com | KARAWANG – Belum satu bulan, Jembatan KW6 (Kepuh) Karawang senilai Rp10 miliar yang diresmikan pada 29 Desember 2021 lalu, ambles disebagian sisi jalannya. Kepala Dinas PUPR Karawang, Dedi Achdiat, telah memanggil kontraktor pembangunan jembatan KW6 yang belum lama diresmikan amblas, Sabtu 15 Januari 2022. Beban biaya perbaikan semua ditanggung pihak kontraktor.

Dedi menjelaskan amblesnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, yang amblas dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.

“Pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Tak ada biaya tambahan dari pemerintah kabupaten. Semua sudah menjadi tanggungjawab penyedia jasa ketika ada kerusakan,” jelas Dedi, Senin 17 Januari 2022.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dalam instagramnya menegaskan akan memantau langsung pelaksanaan perbaikan pembangunan jembatan KW 6 yang amblas tersebut.

“Perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya dipasang sheetpile pada sisi linning,” ujar Bupati.

Kata Bupati, jembatan KW 6 tersebut masih dalam masa pemeliharaan. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia jasa. Yaitu terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan (Provisional Hand Over) sampai dengan tanggal penyerahan akhir pekerjaan (Final Hand Over).

“Seluruh biaya perbaikan dan perawatan apabila terjadi kerusakan bangunan ditanggung penyedia,” ujar Bupati.

Namun, tambah Bupati apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan atau tidak memperbaiki cacat mutu sebagaimana mestinya, maka PA/KPA/PPK dapat memutus kontrak secara sepihak.

Sanksi yang diberikan kepada penyedia dalam hal pemutusan kontrak pada masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 tahun 2020.

Dimana sanksinya ialah dimasukan dalam daftar hitam selama 1 (satu) tahun serta sanksi berupa tidak dibayarkan uang retensi atau pencairan surat jaminan pemeliharaan.

PA/KPA/PPK berhak menggunakan retensi untuk membiayai perbaikan/ pemeliharaan. Apabila terdapat nilai sisa penggunaan retensi atau uang pencairan surat jaminan pemeliharaan tersebut maka PA/KPA/PPK wajib menyetorkan kepada Kas Negara.

“Itu adalah mekanisme dan aturan baku yang wajib dilaksanakan oleh pihak ketiga bilamana terjadi kerusakan pekerjaan,” tutup Bupati.[DIN]

BEKASI TOP