posbekasi.com

2 Perempuan Dari 10 Preman “Viral” Pemalak di Tanah Abang Turut Diciduk Polisi

Dia preman pemalak di Pasar Tanah Abang diamankan polisi, Kamis (5/9/2019).[COK]

POSBEKASI.COM | JAKARTA – Polisi kembali menciduk preman Tanah Abang, 10 orang pemalak yang videonya viral di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2019) petang.

Dark 10 orang preman itu 2 di antaranya perempuan yang diamankan polisi sebagai  pelaku pemeras pengendara mobil yang videonya viral di media sosial.

Mereka yang diciduk berinisial  T (22), IA (21), MNH ( 26), dan  S (40)  yang selama ini pengangguran, resmi menjadi tersangka.

Sedang enam lainnya ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan pertama yaitu, AT, RH dan SH, sedang wanitanya  LB dan IU. Dari tangan mereka disita barang bukti berupa uang dan tas, pecahan uan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku  mengaku tidak dikoordinator oleh siapapun, murni inisiatif sendiri dan dalam melancarkan aksinya, dilakukan secara bergantian.

Dalam melancarkan aksi nya, pelaku hanya bermodal tangan kosong memaksa atau mengintimidasi korban untuk memberikan uang lebih dari tarif ‘pak oga’ Rp 500 rupiah dan jika tidak diberi uang lebih maka mereka akan menggedor pintu mobil dan memberhentikan mobil.

Rata-rata mereka mendapat Rp. 50.000– Rp. 80.000 perharinya untuk biaya hidup mereka masing-masing.

Kini pelaku  yang diamankan Polsek Metro Tanah Abang.  “Saya berharap bagi supir yang merasa dirugikan, tidak nyaman dan diiintimidasi segera lapor. Akan kita proses secepatnya sampai tingkat pengadilan,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono kepada awak media,  Jumat (6/9/2019).

Sementara,  korban bernisial K dan H yang bekerja sebagai supir mobil box dan mobil niaga yang merupakan pedagang tasik di Tanah Abang mengangkut barang pakaian mau ke Pasar Blok F Tanah Abang.

Saat mereka keluar,  tiba-tiba para pelaku langsung meminta uang dan korban langsung memberikan uang pecahan Rp500 dan pelaku meminta uang lebih dan mengambil Rp 2000

Setelah korban diperbolehkan lewat, baru berjalan kurang lebih satu meter korban kembali dimintai uang. Menurut pengakuan korban, setiap ia mau keluar, ia harus mengeluarkan kurang lebih Rp.25.000 dan rutin setiap hari senin dan kamis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan pihaknya melakukan penertiban kepada mereka. Setiap ada anggota polisi seperti Babhinkantibmas juga disambangi. “Kita mengingatkan kepada mereka silahkan bekerja namun tidak melanggar pidana,” katanya.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. [COK/POB]

BEKASI TOP