Posbekasi.com

Mega Korupsi Badan Gizi Nasional: Dadan-Sony-Lodewyk Langsung Dijebloskan ke Penjara

Ex Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana bersama ex Wakil BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung, pada Rabu (3/6/2026). Posbekasi.com / Tangkapan layar.

JAKARTA, POSBEKASI.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelum penahanan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah kantor BGN di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu dinihari (3/6/2026).

“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan bahwa modus operandi kejahatan ini bermula dari proses penunjukan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Anggaran jumbo program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini—yang mencapai Rp85,2 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun dari APBN tahun 2026—seharusnya dikelola secara mandiri dan transparan oleh yayasan di setiap sekolah.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan yang terafiliasi ke DH, SS, dan LP,” ungkap Syarief.

Tak hanya bermain dalam penunjukan yayasan mitra, Dadan, Lodewyk, dan Sony juga terbukti melakukan intervensi melawan hukum terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan sengaja digelembungkan melalui praktik mark up harga pada sejumlah aset operasional.

“Sehingga terjadi kerugian dalam penyimpangan barang pendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief terkait dampak dari manipulasi pengadaan tersebut.

Syarief merinci pengadaan yang terindikasi korupsi dan mark up meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang semuanya menyalahi ketentuan baku.

Sebelum sengkarut mega korupsi ini terbongkar ke publik, Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat dengan mencopot ketiga pimpinan BGN tersebut pada Selasa (2/6/2026) malam. Sebagai gantinya, Presiden langsung menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, dan Mayjen TNI Trenggono untuk memulihkan tata kelola program strategis nasional andalan Prabowo. [met/bpk]

BEKASI TOP