posbekasi.com

KLHK: Tujuh Cara Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek

KLHK, Pencemaran Udara, Udara Jabodetabek, Udara Jakarta, Polusi Udara, Polusi Jakarta, Polusi Udara Jakarta

posBEKASI.com | JAKARTA – KLHK menegaskan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek bakal melakukan tujuh langkah pertama dalam menyelesaikan polusi udara. Langkah pertama, KLHK melakukan indentifikasi sumber pencemaran udara, kedua pengawasan emisi kendaraan bermotor ini dengan cara uji emisi.

“Uji emisi sudah dilakukan juga tanggal 17 Agustus (2023) seusai upacara langsung dilaksanakan. Ketiga, menggalakkan kegiatan menanam pohon, penanaman pohon sudah dijadwalkan dan segera dilakukan bersama masyarakat dan anak-anak sekolah,” kata Luckmi Purwandari selaku Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK dikutip RRI.co.id saat berbincang dengan Pro3 RRI, Ahad (20/8/2023).

Keempat, Luckmi mengungkapkan, KLHK melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan dan ketaatan dalam hal peraturan. Seperti, kegiatan-kegiatan pembangkit listrik tenaga uap, tenaga diesel hingga industri manufaktur.

“Banyak di pelabuhan-pelabuhan, pengawasan terhadap pembakaran terbuka tanpa atau limbah-limbah yang dibakar seperti limbah elektronik. Nanti dilakukan evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan dan tim sudah bergerak,  persiapan-persiapan sudah dilakukan dan minggu depan ini,” ucap Luckmi.

Kelima, Luckmi menuturkan, penegakan hukum bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. Pihak pengawas akan cek dan menentukan hasilnya, kemudian melakukan langkah-langkah penegak hukum.

“Keenam adalah penerapan teknologi modifikasi cuaca, ini cara yang paling cepat untuk memperkuat kualitas udara. Seperti membuat hujan buatan, sudah berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak lembaga lain seperti BMKG, dan sudah dijadwalkan,” ujar Luckmi.

Ketujuh, kata Luckmi, yakni melakukan pembinaan pengawasan dan koordinasi juga supervisi kepada pemerintah daerah. Terlebih, satgasnya ini sudah ditetapkan berdasar SK Menteri LHK nomor 929 tanggal 18 Agustus 2023.

“Kegiatannya sudah berjalan ketika tanggal 17 Agustus, KLHK melakukan uji emisi di kantor LHK. Dilaksanakan uji emisi tanggal 21-25 dilakukan di kantor KLHK di khususkan bagi pegawai dan masyarakat umum,” kata Luckmi. [rri/klh]

BEKASI TOP