
JAKARTA, POSBEKASI.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan delapan penyelenggara pinjaman online (pinjol) dalam status pengawasan khusus akibat terbelit persoalan permodalan dan tingginya tingkat kredit bermasalah atau Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90). Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
“Langkah tersebut meliputi pemenuhan kewajiban modal minimum dan perbaikan kualitas pembiayaan, sebelum OJK mengambil tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Secara umum, industri pinjol saat ini masih menghadapi tantangan pemenuhan modal. OJK mencatat ada 14 dari total 94 penyelenggara pinjol yang hingga kini belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan sebesar Rp 12,5 miliar.
“Kemampuan perusahaan dalam memenuhi ketentuan modal minimum dipengaruhi berbagai faktor, antara lain kinerja usaha, prospek bisnis, strategi penambahan modal, masuknya investor baru, hingga aksi korporasi seperti merger,” tutur Agusman menjelaskan kondisi permodalan industri.
Selain masalah modal, pemeliharaan kualitas pembiayaan juga menjadi rapor merah bagi sebagian pelaku industri. Tercatat terdapat 19 penyelenggara pinjol yang memiliki angka kredit bermasalah atau TWP90 di atas ambang batas aman 5 persen per April 2026.
“TWP90 industri pinjaman daring (pindar) ke depan diperkirakan tetap terjaga, meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara,” ungkap Agusman mengenai proyeksi kualitas kredit ke depan.
Kendati dibayangi sanksi dan pengawasan ketat, industri pinjol secara akumulatif sebenarnya masih mencatatkan performa pertumbuhan yang positif. Hingga April 2026, outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 26,11 persen secara tahunan menjadi Rp 102,07 triliun, dengan rata-rata TWP90 industri yang masih terjaga aman di level 4,62 persen serta pertumbuhan laba melonjak 71,43 persen secara tahunan menjadi Rp 960 miliar.
“Penyelenggara berpotensi memperluas basis pendanaan dari lender institusi guna mendukung kualitas dan keberlanjutan pendanaan di industri pinjol,” urai Agusman menutup data mengenai dominasi 75,59 persen pendanaan perbankan yang mencapai Rp66,25 triliun. [met]

