
JAKARTA, POSBEKASI.com -Oleh: Abdullah Rasyid (Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan).
Kasus OTT di lingkungan Imigrasi harus dibaca dengan kepala dingin, tetapi juga dengan keberanian untuk bercermin. Proses hukum harus dihormati. Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung tinggi. Namun, organisasi negara tidak boleh menunggu proses hukum selesai untuk mengambil pelajaran.
Sebab yang sedang diuji bukan hanya individu, melainkan juga sistem pelayanan publik. Apakah layanan negara sudah cukup transparan? Apakah prosedur sudah cukup jelas? Apakah pengawasan sudah cukup kuat? Ataukah masih ada ruang abu-abu yang memungkinkan pelayanan berubah menjadi transaksi?
Dalam konteks itulah, arahan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dalam forum Konsolidasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Graha Pengayoman, Senin, 8 Juni 2026, menjadi sangat penting. Forum ini bukan sekadar rapat birokrasi. Ia adalah momentum moral dan kelembagaan untuk menegaskan kembali bahwa pelayanan publik harus bersih, adil, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KPK sebelumnya menyampaikan adanya peristiwa tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tahun 2022–2024. KPK juga menyebut telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Semua fakta hukum tentu harus diuji melalui proses peradilan. Namun, sebagai peristiwa kelembagaan, kasus ini menjadi alarm keras bahwa layanan publik strategis tidak boleh dibiarkan memiliki celah penyimpangan.
Arahan Menko Yusril menempatkan persoalan ini pada titik yang tepat: pembenahan pelayanan publik tidak cukup dengan pernyataan normatif, melainkan harus dilakukan melalui langkah nyata dan terukur. Dalam kegiatan konsolidasi tersebut, Menko menegaskan pentingnya pembenahan organisasi agar seluruh layanan berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Pesan ini sejalan dengan paparan Menko tentang komitmen moral dan profesional dalam pelayanan publik. Di dalamnya ditegaskan bahwa integritas adalah tanggung jawab bersama. Tidak ada jabatan, kewenangan, atau kedudukan yang dapat dipakai untuk menghindari pertanggungjawaban. Kepercayaan publik disebut sebagai aset organisasi yang harus dijaga melalui perilaku, keputusan, dan pelayanan yang bersih, adil, serta akuntabel.
Di titik ini, kasus OTT Imigrasi tidak boleh hanya dipahami sebagai perkara oknum. Tentu, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi jauh lebih penting dari itu, negara harus memastikan bahwa sistem pelayanan tidak lagi memberi ruang bagi praktik serupa.
Korupsi pelayanan publik jarang lahir tiba-tiba. Ia biasanya tumbuh dari kebiasaan kecil yang dibiarkan. Awalnya mungkin hanya “uang terima kasih”. Lalu berubah menjadi “uang percepatan”. Lama-lama menjadi tarif tidak resmi. Setelah itu terbentuk jejaring: ada yang meminta, ada yang mengumpulkan, ada yang membagi, ada yang menikmati, dan ada yang menutup mata.
Kalau sudah sampai tahap itu, penyimpangan bukan lagi sekadar masalah perilaku pribadi. Ia berubah menjadi ekosistem.
Karena itu, forum konsolidasi pelayanan publik harus dipahami sebagai titik balik. Bukan untuk mencurigai semua pegawai. Justru sebaliknya, forum ini penting untuk melindungi kehormatan ribuan aparatur yang selama ini bekerja jujur, melayani masyarakat, dan menjaga martabat institusi. Menko Yusril sendiri menegaskan bahwa kesalahan sejumlah oknum tidak boleh menghapus kehormatan ribuan pegawai yang menjalankan tugas dengan benar.
Namun perlindungan terhadap pegawai baik hanya mungkin dilakukan jika sistemnya juga baik. Pegawai jujur tidak boleh dibiarkan sendirian melawan budaya kerja yang keliru. Mereka harus dilindungi, diapresiasi, dan diberi ruang untuk tumbuh. Sebaliknya, setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara objektif, profesional, dan sesuai aturan.
Di sinilah tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik menjadi penting: keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Keadilan berarti semua orang dilayani dengan standar yang sama. Bukan karena kenal siapa. Bukan karena punya akses ke pejabat. Bukan karena bisa membayar lebih. Dalam layanan imigrasi, keadilan berarti visa, izin tinggal, paspor, dan dokumen keimigrasian diproses berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kedekatan.
Transparansi berarti masyarakat tahu syaratnya apa, biayanya berapa, waktunya berapa lama, dan permohonannya sudah sampai di mana. Banyak praktik pungutan tumbuh karena informasi resmi tidak cukup terang. Ketika prosedur gelap, perantara menjadi terang. Ketika SOP membingungkan, calo tampil seperti penyelamat. Padahal di sanalah masalah dimulai.
Akuntabilitas berarti setiap keputusan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Siapa memproses, kapan diputuskan, mengapa disetujui, mengapa ditolak, dan apakah semuanya sesuai aturan. Di era digital, layanan publik tidak boleh lagi seperti lorong gelap yang hanya dipahami orang dalam.
Namun kita juga perlu jujur: digitalisasi saja tidak otomatis membuat birokrasi bersih. Aplikasi bisa modern, tetapi mental transaksional tetap bisa menyelinap. Sistem bisa daring, tetapi pungutan tetap bisa hidup jika pengawasan lemah. Tombol bisa digital, tetapi rente bisa tetap manual.
Maka agenda pembenahan harus masuk ke jantung persoalan. Pertama, titik-titik layanan publik harus dipetakan kembali. Mana yang rawan tatap muka berlebihan, mana yang rawan perantara, mana yang rawan diskresi, dan mana yang rawan keterlambatan yang disengaja.
Kedua, standar pelayanan harus diperjelas. Biaya, waktu, prosedur, dasar hukum, dan status layanan harus mudah diakses masyarakat. Pelayanan yang terang akan mempersempit ruang transaksi gelap.
Ketiga, mekanisme pengaduan masyarakat harus benar-benar hidup. Kanal pengaduan tidak boleh hanya menjadi pajangan administratif. Ia harus responsif, aman, terlacak, dan mampu menjadi alat pengawasan.
Keempat, praktik pungutan dan perantara harus dibereskan. Tidak semua jasa pengurusan salah. Tetapi ketika perantara berubah menjadi jalur utama untuk mengakses layanan negara, maka negara sedang kalah oleh pasar gelap birokrasi.
Kelima, sistem harus diperkuat agar penyimpangan sulit dilakukan, mudah terdeteksi, dan pasti ditindak. Inilah makna terdalam dari reformasi pelayanan publik.
Pada akhirnya, pesan paling kuat dari arahan Menko adalah bahwa jabatan tidak boleh menjadi perisai. Dalam negara hukum, kekuasaan tunduk kepada hukum. Kalimat ini penting bukan hanya sebagai pesan etik, tetapi juga sebagai prinsip pemerintahan modern. Tidak boleh ada ruang kekebalan dalam pelayanan publik.
Paparan Menko menutup dengan kalimat yang sangat tajam: “Dalam sistem yang kuat, orang jahat akan terpaksa menjadi orang baik. Sebaliknya, dalam sistem yang buruk, orang baik akan terpaksa menjadi jahat.”
Inilah pelajaran terbesar dari kasus OTT Imigrasi dan forum konsolidasi pelayanan publik. Kita tidak boleh hanya berharap semua aparatur menjadi malaikat. Negara modern tidak dibangun di atas harapan semata. Negara modern dibangun dengan sistem yang jelas, pengawasan yang kuat, sanksi yang pasti, dan budaya kerja yang sehat.
Imigrasi bukan kantor biasa. Ia adalah pintu negara. Dari sana orang masuk, tinggal, bekerja, berinvestasi, dan beraktivitas di wilayah Indonesia. Jika pintu negara bisa diperdagangkan, maka yang terganggu bukan hanya administrasi, tetapi juga martabat dan kedaulatan negara.
Karena itu, konsolidasi pelayanan publik harus menjadi awal dari kerja besar: membersihkan layanan, memperkuat sistem, melindungi pegawai jujur, menutup ruang perantara, dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Publik tidak menuntut birokrasi sempurna. Publik hanya ingin dilayani dengan jujur. Diproses tanpa dipermainkan. Dihormati tanpa harus membayar lebih. Diberi kepastian tanpa harus mencari orang dalam.
Dari OTT Imigrasi dan arahan Menko Yusril, kita belajar satu hal penting: integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan di dinding kantor. Integritas harus menjadi cara kerja, cara melayani, dan cara negara menjaga martabatnya sendiri.*

