
BEKASI KOTA, POSBEKASI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada 25 Mei 2026. Langkah ini diambil guna memastikan proses penerimaan siswa di seluruh Indonesia berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari segala bentuk praktik lancung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Lembaga antirasuah tersebut mengingatkan bahwa segala jenis permintaan hadiah, uang bangku, maupun pungutan liar dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi pidana. Berdasarkan pemetaan risiko oleh KPK, proses penerimaan siswa baru masih rawan diwarnai modus pungli berkedok biaya daftar ulang, pembelian atribut tanpa dasar hukum, manipulasi data domisili, hingga praktik titipan calon siswa yang merusak prinsip keadilan.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegas Abdul Aziz Suhendra.
Melalui edaran ini, seluruh unit pelaksana teknis pendidikan, madrasah, dan lembaga pendidikan keagamaan diminta menjadi teladan dengan menolak gratifikasi pada kesempatan pertama. Kedisiplinan ini dinilai mendesak mengingat hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan Indonesia masih berada pada level korektif dengan skor 69,50, yang berarti budaya jujur belum berjalan konsisten.
“Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama,” sebut pihak KPK dalam rilis resmi mengenai aturan tersebut.
Bagi aparatur sipil negara atau penyelenggara pendidikan yang terlanjur menerima gratifikasi terkait jabatan, mereka wajib melaporkannya ke KPK melalui aplikasi Gratifikasi Online atau GOL dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja. Namun, khusus untuk gratifikasi berupa makanan atau bingkisan yang mudah rusak, penerima diperbolehkan langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, dengan tetap melaporkannya secara daring.
“Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dapat diakses melalui website jaga.id, layanan WhatsApp +6211145575, atau layanan informasi KPK di 198,” tutup pengumuman resmi tersebut. [met]

