posbekasi.com

Ibu Biadab Ajak Anak Kandung Threesome Bapak Tiri

Tersangka TR dan Mir melakukan threesome dengan putri kandungnya.[IST]
POSBEKASI.COM | JAKARTA – Mir,39 tahun, patut dijuluki ibu biadab karena mengajak putri kandungnya K berusia 15 tahun bersetubuh (threesome) bersama suami keduanya Rt.43 tahun, yang berprofesi Satpam di rumah sakit.

Aksi biadab itu dilakukan ketiganya di rumahnya di kawasan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, berlangsung sejak Oktober 2018 sampai Januari 2019.

K yang tak kuat melakukan ajakan ibu kandungnya threesome dengan bapak tirinya itu mengadu ke ayahnya telah disetubuhi bapak tirinya bersama ibunya.

“Ayah kandung K melaporkan peristiwa tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RT dan Mir,’kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Ghalib Sinjaya, Kamis 7 February 2019.

“Sudah lebih dari dua kali pelaku melakukan aksi bejatnya pada korban. Korban anak kandung tersangka Mir. Dia cerai sudah 8 tahun dengan suami yang lama dan menikah lagi dengan RT tiga tahunan,” tambah Kompol Andi.

Aksi itu bermula RT mengajak Mir melakukan sensasi threesome. Kemudian Mir lantas membolehkan dan menyuruh anaknya K menuruti kemauan bejat RT.

KLIK : Janda Muda Tebar Pesona, Mobil Rental Dibawa Kabur

“Korban diimingi diberi uang Rp200 ribu dan akan dibelikan handohone RT,” ungkap Kompol Andi.

Korban menolak melakukan perbuatan bejat tersebut, tapi ibundanya memaksanya. Saat ibu korban tengah berada di kamar mandi, korban disuruh masuk ke dalam kamar mandi dan perbuatan tak terpuji itu berlangsung di kamar mandi.

“K diancam tidak boleh menceritakannya ke siapapun. Di waktu berbeda, korban kembali disetubuhi oleh pelaku di hadapan ibunya, tapi ibunya hanya diam saja. Bahkan, sempat juga korban disetubuhi dihadapan adik kandungnya,” jelas Kompol Andi.

Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan K kepada SI ayah kandungnya, dan SI melapor ke polisi. “30 Januari 2019, kedua tersangka itu kita tangkap di rumahnya,” ujar Kompol Andi.

Saat ini polisi memproses kedua tersangka, keduanya dijerat pasal 76 huruf D Juncto pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[COK/POB]

BEKASI TOP