
“Kondisi TPST belum di tutup, dimana artinya pengelolaanya masih terus berjalan agar sampah yang ada di kabupaten bekasi tetap di buang kesini,” ujarnya menjawab banyak pihak menyatakan sudah overload (full sampah), Selasa 22 Januari 2019.
Untuk kebutuhan TPST yang baru, jelas Dodi, pasti pihaknya membutuhkan banyak waktu untuk melakukan kajian, serta biaya yang cukup besar pula. Namun, target bidang kebersihan yang jelas adalah bagaimana TPST yang sudah ada di perluas lahannya dan tata ruang nya di rubah dahulu.
KLIK : Desa Jayamulya Prioritaskan Pemberdayaan Masyarakat Kaum Ibu dan Dua SDN Renovasi
“Kalau tata ruang burangkeng di perluas menjadi 35 Hektar, maka Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi akan mempertahankan Burangkeng tetap menjadi lokasi TPST utama milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata dia
Maka dari itu, tambah Dodi bahwa bidang kebersihan terus berupaya untuk meminimalisir pembuangan sampah di Burangkeng tetap bisa berjalan. Memang saat ini yang di butuhkan oleh pihaknya adalah tambahan perluasan lahan agar lokasi pembuangan sampah tidak meninggi.
“Kalau sekarang luas lahan TPST Burangkeng sekitar 11 hektare sementara buangan sampah per hari mencapai 750 ton mulai dari sampah pasar, sampah rumah tangga, maupun sampah lainnya,” pungkasnya.[RIK/POB]

