
Empat pelaku itu ditangkap di perumahan Clauster Onik Alam Sutera, Serpong, yakni, Riski Pratama alias Penjol,29 tahun (sebagai sopir), Ono Carsono alias Ono,29 tahun, (eksekutor mencongkel jendela atau pintu rumsong), Aam Abduk Rizik alias Aam,32 tahun, dan istrinya Nurharyati alis Nur,30 tahun, keduanya sebagnya pencari sasaran dan pemantau di lingkungan.
“Mereka telah beraksi tujuh kali di wilayah Kota Tangsel, Bekasi dan Depok. Dalam aksinya, mereka menggunakan mobil mewah yang disewa sehari Rp1 juta dengan menggunakan KTP palsu,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, Senin 14 Januvri 2019.
Dikatakannya, keempatnya beralamat di Jakarta Timur yaitu, Riski dan Aam tinggal di Pondok Bambu, Duren Sawit. Sdangkan Ono dan Nur yang merupakan sepasang suai istri (pasutri) tinggal di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Sebelum tertangkap dan diamuk warga perumahan clauster Onik Alam Sutera, Kel. Pakualam, Serpong Utara, ternyata dua hari sebelumnya mereka juga telah beraksi diperumahan mewah clauster Sutera Olivia, Alam Sutera milik korban Ignatius Lilik Senarharjanta.
Saat mencuri di perumahan Sutera Olivia pelaku tidak berhasil mengambil barang mewah hanya mesin Receiver CCTV rumah tersebut telah hilang serta beberapa kerusakan pintu depan dan kamar yang dicongkel pelaku.
KLIK : Nginex dan Nyabu, Personel Pedangdut Duo Molek Digelandang
Korban kemudian meminta sopirnya Yosafat untuk mengecek CCTV dipos penjagaan dan terlihat ada mobil mewah fortuner warna hitam B 1828 RY parkir didepan rumah korban berikut empat orang pelaku.
Menurut AKBP Ferdy Irawan, dari rekaman CCTV di pos penjagaan tersebut, kemudian petugas keamanan lain memantau barang kali melihat ada kendaraan sejenis yang masuk ke perumahan mewah untuk beraksi lagi.
Ternyata dugaan petugas keamanan dan saksi lain tidak meleset hingga terjadi penangkapan terhadap ke empat pelaku berikut mobil fotuner yang disewa dengan tarif Rp 1 juta/hari.
Tidak hanya berlagak perlente dan sebagai tamu saja saat beraksi, tambah AKBP Ferdy, tapi mereka juga menggunakan KTP palsu untuk menyamar saat beraksi di perumahan mewah.
Kini ke empat pelaku telah ditahan berikut barang bukti seperti satu buah obeng, satu buah kunci leter T, lima KTP diduga palsu dan mobil Toyota fortuner VRZ No. Pol B 1828 RY, satu buah STNK KR 4 toyota fortuner No Pol B 89 QQ warna hitam atas nama Suwandi Lukito, warga Jl. Raya Sanur, Jakarta Utara. Mereka terancam hukuman lima tahun kurungan penjara.[REL/COK/POB]

