
POSBEKASI.com | CIKARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi merespon laporan adanya pemandu lagu (Lady Escort) berseragam SMA putih abu-abu di Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Lippo, Cikarang Selatan.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan menyerahkan surat teguran. Kami menemukan di lantai 4 ada kamar-kamar yang diduga untuk kegiatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan,” kata Plt. Kepala Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi, Jumat 2 September 2022.
Menurut Deni, pihaknya mendapat laporan pada Senin 29 Agustus 2022, terkait informasi tersebut. Selanjutnya pada Rabu 31 Agustus 2022, langsung menindaklanjuti dengan memanggil pemilik usaha dan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari laporan yang berkembang, pemandu lagu berseragam sekolah menawarkan jasa menghibur. Namun tak wajar, karena para pemadu menggunakan seragam sekolah untuk menarik pelanggan. “Kami sudah menerima banyak keluhan kaitan tempat hiburan malam tersebut,” katanya.
Deni menegaskan, kordinasi lanjutan dengan dinas terkait akan ditempuh untuk melanjutkan standar operasional prosedur (SOP) penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut secara permanen.
“Kami sudah memberikan surat teguran pertama. Kami akan melayangkan surat teguran lanjutan. Kalau memang tidak memenuhi aturan, kami akan melakukan penutupan permanen,” tegasnya. [YLA]

