
Dikatakannya, pihaknya kesulitan melakukan penagihan pada pengembang perumahan karena diantaranya sudah meninggalkan Kabupaten Bekasi dan banyak kantor yang pindah alamat.
Karena sampai kini belum adanya peraturan daerah (Perda) untuk sanksi pada pengembang nakal.
“Kesulitan ini menjadi permasalahan utama. Diperlukan adanya tindakan tegas Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk membuat aturan baku berupa Perda tentang penyerahan fasos dan fasum sehingga ada payung hukum,” terangnya.
Untuk itu perlunya ada payung hukum yang jelas guna memberikan kekuatan dan tetap mengacu secara regulasi terkait fasos dan fasum.
“Pemkab Bekasi memang membutuhkan regulasi yang jelas guna penegakan aturan terkait fasos dan fasum perumahan,” ujarnya.[MET]

