
POSBEKASI.COM | KABUPATEN BEKASI – Salah satu warga mencoba membubarkan kegiatan sosialiasi caleg DPR RI dapil 7 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Habib Muannas Al Aidid yang berlangsung, Ahad (27/1) di Babelan Kabupaten Bekasi.
Warga tersebut mengatakan caleg tersebut merupakan habib palsu, anak Partai Komunis Indonesia (PKI) dan menyebut PSI merupakan partai agama tertentu.
DPD PSI Kabupaten Bekasi pun telah melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) agar dapat ditindaklanjuti.
Koordinator Bawaslu Kabupaten Bekasi Bidang Penindakan, Khoirudin mengatakan teman-teman PSI telah melapor, tetapi selain membuat laporan mereka harus membawa bukti-bukti adanya dugaan pidana Pemilu tersebut.
“Karena dalam proses kajian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus memenuhi syarat formal dan materil, diantaranya laporan dan bukti-bukti yang mendukung berupa rekaman dan foto,” jelasnya di Cikarang, Rabu (30/1).
KLIK : Alumni SMA Bogor Raya Rancang Deklarasi untuk Indonesia Menang
Pihaknya memberikan waktu tiga hari bagi pelapor untuk memberikan bukti materil setelah melapor ke kantornya.
Tim Gakummdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian akan melakukan kajian serta proses klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dengan tenggat waktu selama 14 hari.
“Setelah itu akan disimpulkan apakah laporan ini masuk kedalam tindak pidana kampanye atau tidak,” ucapnya.
Khoirudin menyebut, laporan dari PSI itu belum bisa disimpulkan karena harus dikaji di Gakkumdu, tetapi berdasarkan undang-undang pemilu nomer 7 tahun 2017, pasal 49 ayat 1, menyebutkan setiap orang membubarkan kampanye dapat di pidana selama satu tahun dan dendanya Rp12 juta.[POB]
Sumber: Dakta.com